kecewa putusan Hakim, Ketua Umum  (LBH) Cahaya Hukum Indonesia, Rinto E Paulus Sitorus : ini katanya diduga Hakim seharusnya menjawab seluruh tuntutan dari masyarakat pencari keadilan, jangan karena masyarakat kecil yang menggugat, malas membuat pertimbangan dalam putusannya

Hukum240 views

Jakarta kabarone : Sidang perkara No 617 / PdtG/2021/PN Jkt.Pst antara Seberna Wati Sitompul Penggugat Melawan PT BPR  Sarana Utama Multidana akan dibela  Tim  Kuasa Hukum dari kantor LBH Cahaya Hukum Indonesia dalam sidang putusan dipengadilan Negeri jakarta pusat .

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Hukum Indonesia, Rinto E Paulus Sitorus, menyayangkan putusan Majelis Hakim pimpinan M. Yusuf yang memutus NO (niet ontvankelijke verklaard), terkait perkara gugatan perdata yang diajukan anggota dari jajaranya selaku kuasa hukum penggugat terhadap PT. BPR Sarana Utama Multidana selaku tergugat. Kamis 23/6 2022
Menurut Rinto, diduga pernyataan Hakim yang mengatakan hubungan hukum sudah terbukti dan tidak perlu dipertimbangkan adalah diduga Hakim pemalas.
“Coba kita telaah bersama sampai putusan saja, diduga  mereka tiga kali berganti kuasa. jadi pertanyaan, hakim tidak memandang itu. Ini buat pelajaran hakim hakim yang lain. Hakim itu jangan karena masyarakat kecil yang menggugat,dugaan  malas untuk memutuskan”.

Ini kan pertimbangan hukumnya pertimbangan hukum diduga pemalas. Jadi hakim-hakim diduga  pemalas seperti ini tidak cocok untuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A yang notabenenya sebagai barometer lagi. Ungkapnya.
Sebagai Hakim seharusnya menjawab seluruh tuntutan dari masyarakat pencari keadilan, jangan karena masyarakat kecil yang menggugat, malas membuat pertimbangan dalam putusannya,” ungkapnya.

Dugaan Kalau bisa hakim-hakim yang malas dalam menyusul gugatan yang tidak bisa membuat pertimbangan yang memuaskan kedua belah pihak tidak pantas untuk di Jakarta.
Ini kan tadi seperti yang Pak santo sampaikan, satu pun pertimbangannya tidak ada. Hanya mengatakan hubungan hukum.

Diduga hubungan hukum ya kalau begitu nggak usah jadi hakim. Dia itu harus menjawab seluruh tuntutan dari masyarakat yang mencari keadilan. Disini kan nggak, hubungan hukum sudah terbukti yang lain nggak usah di pertimbangan nggak bisa begitu.
Saya mau tanya ini kepada ketua Mahkamah Agung atau ketua pengadilan nanti, apakah boleh seperti itu? ” supaya NO, NO, NO.
Gugatan pencari keadilan yang golongan rakyat yang rendah, itu akan bisa berpotensi dibilang di tolak. Karna apa? Lawannya satu, tidak punya uang, dalam mengajukan gugatan aja kita yang subsidi.katanya.

Nah ketika hakim sudah melihat seperti itu, saya mencurigai diduga dalam tanda kutip, petimbangan tidak ada saya mencurigai seperti itu, wajarkan, ujar Rinto yang sedang merampungkan Magister Hukum di Universitas Indonesia.
“Ya kenapa hakim tidak mempertimbangkan satu pun? Hanya mempertimbangkan hubungan hukum saya pikir dugaan hakim tidak idealis dalam memutuskan perkara”.
Dia hanya memikirkan bagaimana, dugaan apa yang bisa menguntungkan pribadinya dia. Jadi kita kecewa luar biasa.

Kalau memang pertimbangannya adil, dalam artian pertimbangannya itu dipertimbangkan seluruhnya gitu, posisinya apa, mengenai hubungan hukum dan juga fakta hukum persidangan seperti saksi-saksi apakah hakim Mendengar kan itu?
“Nah ini yang menjadi miris, mirisnya besok-besok masyarakat yang akan mengajukan persoalan ke pengadilan yang katanya adalah Pengadilan yang Agung itu nggak ada. Jauh dari harapan”.
Kami menilai diduga hakim tidak idealis dalam memutus perkara ini, Kami berharap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa mendengar dan mengoreksi putusan ini apakah itu sudah bener berdasarkan hati nurani atau berdasarkan bagaimana ada kepentingan pribadi, ungkapnya.
Sementara itu, pihak tergugat belum dapat dikonfirmasi. Begitu juga dengan Majelis Hakim PN Jakpus yang memutus perkara tersebut tidak bisa dihubungi .
Namun santo juga menjelaskan “Selama proses persidangan pihak tergugat telah tiga kali mengganti kuasa hukumnya. Dalam putusan yang paling disesalkan terhadap Majelis Hakim M. Yusuf, hanya mempertimbangkan eksepsinya saja, tidak ada mempertimbangkan dalil-dalil dari kami selaku penggugat,” ungkapnya.

Seharusnya majelis hakim dapat melihat mana yang beritikad baik yang benar dan mana yang tidak. Pihaknya juga berencana menyampaikan kepada hakim Pengawas, dikarenakan dugaan kami majelis hakim tidak obyektif dan cermat dalam menangani perkara gugatan ini.
Adapun gugatan perbuatan melawan hukum ini dilayangkan oleh Seherna Wati Sitompul terhadap PT. BPR Sarana Utama Multidana pada 12 Oktober 2021, melalui kami Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Hukum Indonesia.

Diduga Dalam gugatannya, penggugat menyatakan perbuatan tergugat yang menarik kendaraan miliknya dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur merupakan perbuatan melawan hukum. Bertentangan dengan asas kepatuhan, dan ketelitian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 35/ PJOK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

 Berita ini sdh ditayangkan belom bisa dikonfiransi denganbhakim karena hakim nya tdk bisa dihubungi dipengadilan jakarta pusat (sn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *