PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Penyidik Izin Penyitaan Barang Bukti, JPU Paksakan Perkara Nebis In Idem Disidangkan

Hukum333 views

Jakarta Kabarone.com,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara keluarkan penetapan menolak permohonan penyidik Polres Jakarta Utara, terkait izin penyitaan barang bukti dalam berkas perkara pidana dugaan memasuki pekarangan orang tanpa ijin, atas perkara terdakwa Herman Yusuf.

Penolakan izin penyitaan penyidik yang diterbitkan Pengadilan berdasarkan Penetapan No.1610/Pen.Pid/2021/PN Jkt.Utr, ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sohe SH MH. Penetapan penolakan tersebut diterbitkan berdasarkan uraian singkat kejadian perkara dan surat perintah penyitaan No.Sp Sita/273/IX/RES 1.2/2021 Reskrim tanggal 10 September 2021, ternyata tidak cukup alasan untuk memberikan izin penyitaan. Memperhatikan Pasal 38 ayat 1 UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
Menetapkan, Menolak permohonan izin penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap : Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di jalan Sunter Bisma 14 Blok C 13 No.5, Rt 011 Rw 08 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, dengan luas tanah 120 m2, berdasarkan SHGB No.2679 Papanggo, atas nama Suseno Halim, demikian isi penolakan penetapan izin penyitaan yang dimohonkan penyidik ke ketua pengadilan terkait perkara Herman Yusuf.
 
Oleh karena adanya penetapan penolakan izin penyitaan tersebut, “maka perkara yang didakwakan JPU Dyofa Yudistira, kepada Herman Yusuf, terdapat banyak kejanggalan dan seharusnya tidak layak disidangkan. Perkara tersebut adanya pengecualian yang berkaitan dengan hukum keperdataan. Dimana berkas perkara JPU tidak memiliki barang bukti sebab, penyidik akan menjadikan barang bukti perkara ini dengan menyita satu unit rumah yang ditempati Herman Yusuf, namun ditolak PN Jakarta Utara. Sehingga patutlah dakwaan JPU ditolak seluruhnya oleh majelis hakim pimpinan Agung Purbantoro tersebut,” ucap Penasehat Hukum terdakwa Herman Yusuf Advokat Aidi Johan SH MH, usai membacakan Duplik atas Replik JPU di PN Jakarta Utara, 28/6/2022.
 
Menurut Aidi Johan, kejanggalan kejanggalan dalam berkas perkara ini bukan hanya terkait penolakan izin penyitaan yang dimohonkan penyidik, namun juga terkait adanya unsur Nebis In Idem. Herman Yusuf yang dijadikan sebagai terdakwa, tidak boleh dituntut sekali lagi (dua kali) sebab perbuatan baginya telah diputus majelis hakim PN Jakarta Utara dalam perkara nomor 1099/Pid.B/2013 PN.Jkt.Utr, sesuai pasal 167 ayat (1) KUHP, tentang azas Nebis In Idem yang berbunyi.

“Kecuali dalam putusan hakim masih boleh diubah lagi, maka orang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran yang baginya telah diputus oleh hakim negara Indonesia, dengan keputusan yang tidak boleh diubah lagi,” ucap Aidi Johan.
 
Demikian juga tentang keterangan saksi fakta yang terungkap dalam persidangan, yakni saksi Sarman, mantan pegawai Juru Sita PN Jakarta Utara. JPU telah menghilangkan fakta persidangan kesaksian Sarman yang pada pokoknya memberi keterangan menyangkal keikutsertaan saksi dalam pekerjaan pelaksanaan Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan.

Sehingga secara hukum Berita Acara Sita Jaminan yang dijadikan JPU dasar surat dakwaan untuk menuntut sekali lagi terdakwa Herman Yusuf, sesuai pasal 167 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan batal demi hukum. Maka, telah cukuplah bukti yang akan dijadikan majelis hakim untuk membebaskan Herman Yusuf dari dakwaan dan tuntutan hukum.

Dalam Duplik yang dibacakan Aidi Johan di hadapan majelis hakim pimpinan Agung Purbantoro, didampingi hakim anggota Bukro dan Hotnar Simarmata, disebutkan, bahwa hubungan hukum antara terdakwa Herman Yusuf dengan pelapor Suseno Halim, berawal dari jual beli rumah tahun 2008, atas nama SHGB Suseno Halim. Herman selaku pembeli menyerahkan uang sebesar 440 juta rupiah. Namun tanpa alasan yang pasti perjanjian jual beli batal dan uang muka beli rumah 440 juta rupiah itu dipegang Suseno Halim hingga lebih kurang 9 tahun tidak dikembalikan kepada Herman Yusuf.
 
Untuk mengembalikan uangnya Herman Yusuf menggugat Suseno Halim dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan Herman dikabulkan dan pengadilan memerintahkan Suseno Halim membayar gugatan Herman Yusuf. Namun pada saat gugatan tersebut, Herman Yusuf dilaporkan Pidana sesuai pasal 167 ayat (1) dimana putusan Mahkamah Agung membebaskan Herman Yusuf dari tuntutan JPU. Namun Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan  yang diduga tidak sah dijadikan Suseno Halim juga melaporkan Herman Yusuf dengan pasal yang sama seperti saat ini sudah memasuki menunggu pembacaan putusan majelis hakim, ujar penasehat hukum terdakwa.
 
Maka dari seluruh bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim dimohonkan berkenan memutuskan,
Menyatakan tidak boleh dituntut sekali lagi Pasal 167 ayat (1) KUHP lantaran perbuatan Herman Yusuf telah diputuskan oleh PN Jakarta Utara. Menyatakan Nebis In Idem sebagaimana dimaksut dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP. Menyatakan memulihkan harkat dan martabat terdakwa Herman Yusuf dalam keadaan semula, ungkap Aidi Johan, 28/6/2022.

Penulis : P.Sianturi   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *