JPU Minta Majelis Hakim PN Jakut Tolak Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Perkara Dugaan Penipuan Investasi Bodong Kevin Lime Cs  

Hukum301 views

Jakarta Kabarone.com,-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menyidangkan dan memeriksa perkara dugaan Penipuan dana investasi bodong Alat Kesehatan (Alkes), melibatkan empat terdakwa, Kevin Lime, Donyus Okky, Vincent dan Michael, diminta supaya menolak nota Pembelaan (Pledoi) terdakwa yang disampaikan melalui Penasihat Hukumnya.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulastri, Ari Sulton dan Subhan, dalam tanggapannya (Replik) tertulis yang dibacakan Jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan Suratno dan dua hakim anggota, Budiarto dan Rudi Abbas dan juga dihadapan Penasihat Hukum terdakwa Advokat Ronny Hakim dan Rekan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 11/8/2022.
 
Sebelumnya dalam nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum terdakwa memohon agar majelis hakim membebaskan ke empat terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum. Sebab investasi yang dilakukan terdakwa Kevin Lime/PT.Limeme Group Indonesia (LGI) benar dan memiliki badan hukum yang sah dan terdaftar serta memiliki perizinan.
 
Sementara adanya keterlambatan pembayaran uang korban yang dilakukan terdakwa bukan atas kehendak sendiri tapi karena pihak ketiga dan akibat libur Natal-Tahun baru dan hal tersebut sudah diberitahukan kepada saksi Ricky saksi Bella Aprila Agustina sesuai surat pernyataan No.007-SK/LLM/XII tanggal 28 Desember 2021. Penasihat hukum terdakwa menyebutkan, adanya hubungan keperdataan Prae Judiciel Geschil karena saksi Bella, Ricky telah mengajukan gugatan PKPU kepada terdakwa Kevin Lime dengan nomor perkara 4/PDT.SUS/PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt Pst. Sementara Penuntut Umum tidak secara tegas menguraikan peran terdakwa di dalam Surat Dakwaan maupun Surat Tuntutan
 
Menanggapi Pledoi tersebut JPU menanggapi tetap pada surat tuntutannya dan meminta kepada majelis supaya menolak Pembelaan terdakwa tersebut. Menurut JPU, jika terdakwa tidak mengakui perbuatannya itu merupakan hak terdakwa sebagaimana Pasal 189 ayat (3) KUHAP yakni, bahwa keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri dan berdasarkan Pasal 52 KUHAP, bahwa dalam pemeriksaan pada tingkat Penyidikan dan Pengadilan, terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada Penyidik atau Hakim.
 
Meskipun terdakwa tetap tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, menurut Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP disebutkan, pemeriksaan sidang pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Penerapan pembuktian perkara pidana yang diatur dalam hukum acara pidana selamanya tetap diperlukan sekalipun terdakwa mengakui tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Kemudian seandainya terdakwa mengakui kesalahan yang didakwakan kepadanya, penuntut umum dan persidangan tetap berkewajiban membuktikan kesalahan terdakwa dengan alat bukti yang lain.
 
Menurut JPU, bahwa pengakuan bersalah dari terdakwa sama sekali tidak melenyapkan kewajiban penuntut umum dan persidangan untuk menambah dan menyempurnakan pengakuan itu dengan alat bukti yang lain. Sesuai Pasal 189 ayat (4) KUHAP disampaikan, bahwa pengakuan menurut KUHAP bukan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna atau bukan volledig bewijs kracht, juga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang menentukan atau bukan beslissende bewijs kracht. Oleh karena pengakuan atau keterangan terdakwa bukan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan, ungkapnya.

Demikian juga terkait unsur menggunakan martabat palsu yakni, tidaklah perlu orang itu mengaku bahwa ia adalah seorang Direktur suatu CV dan sebagainya, akan tetapi apabila dirinya berada dalam suatu keadaan tertentu dimana ia mempunyai hak-hak karenanya, maka perbuatan tersebut sudah dapat dikatakan sebagai mempergunakan martabat palsu. Sementara tentang tipu muslihat, bukanlah hanya terdiri dari kata-kata, melainkan terdiri dari perbuatan-perbuatan yang demikian rupa, sehingga perbuatan-perbuatan itu menimbulkan suatu kepercayaan pada orang lain atau dengan perkataan lain, bahwa pada orang yang digerakkan itu timbul kesan yang sesuai dengan kebenaran yang sah dan benar, kata JPU.
 
Lebih lanjut JPU dalam tanggapannya menyampaikan, investasi yang dilakukan Kevin Lime atau PT.LGI adalah benar dan memiliki badan hukum yang sah dan terdaftar serta memiliki perizinan untuk PT.LGI. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pada pokoknya, bahwa terdakwa Kevin Lime atau CV.Limeme atau PT.Limeme Group Indonesia mulai menawarkan bisnis suntik modal karena mengatakan bahwa ia seolah-olah telah memiliki kerjasama dengan rumah sakit pemerintah maupun daerah dan pemerintah provinsi, dengan iming-iming keuntungan yang akan didapatkan dari modal yang disetor sebesar 20% s/d 37.5% per open slot sejak bulan Februari 2021 sampai open slot terakhir yang terdakwa Kevin Lime menjanjikan akan memberikan keuntungan dan pengembalian modal yang akan dibayarkan pada tanggal 24 Desember 2021 dan tanggal 27 Desember 2021 namun hal tersebut tidak pernah terjadi.
 
Sementara bukti yang ditunjukkan penasehat hukum secara jelas menjelaskan bahwa bukti tersebut merupakan “Surat Permohonan Rekomendasi yang ditujukan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk pembuatan Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)” hal tersebut menjadi anomali karena yang memiliki kewenangan dalam Penerbitan Surat Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) adalah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bukan Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Daerah. Berdasarkan hal tersebut menjadi jelas dan terang bahwa sampai saat ini terdakwa Kevin Lime dan/atau CV.Limeme/PT.LGI belum secara sah dan legal memiliki  Surat Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) untuk menjalankan usahanya.
 
Selama persidangan terdakwa Kevin Lime saksi Vincent, Michael dan Donyus Okky tidak bisa menerangkan siapakah pihak ketiga yang dimaksud Kevin Lime yang seolah-olah ada keterlambatan pembayaran sehingga menyebabkan terlambatnya pembayaran yang akan dilakukan Kevin Lime atas keuntungan yang diiming-imingi kepada para investor khususnya saksi Ricky Tratama, Bella, Vira dan saksi Fernando.
 
Terkait barang bukti yang disampaikan penasihat hukum terdakwa bisa mencapai 70 miliar rupiah. Namun menurut JPU itu tidak mungkin karena dalam fakta persidangan Kevin Lime tidak bisa menjelaskan kemana masker-masker tersebut akan dijual atau disalurkan, dan siapa yang bekerjasama dalam jual beli masker tersebut. Sementara Kevin Lime selain menikmati keuntungan yang didapatkan dari perbuatannya, Dia juga membelanjakan/ memberikan barang-barang berupa Mobil, Handphone, Personal Computer (PC), jam tangan biaya akomodasi jalan jalan ke luar negeri, kepada terdakwa Vincent, Michael dan Donyus Okky, ungkap tim JPU.
 
JPU juga menyebutkan, bahwa Penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa perkara tersebut merupakan perkara Perdata sebagaimana Pasal 1233 KUHPerdata. Menurut JPU perkara tersebut bukan Perdata, sebab tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan sesuai Pasal 1233 KUHPerdata tersebut.
Pasal 1328 KUHPerdata mengatur, “Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat, Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan” ucap tim JPU.
 
Sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa supaya majelis menghukum ke Kevin Lime, Vincent, Michael dan Donyus Okky dengan penjara selama 3 tahun 10 bulan, demi keadilan atas kerugian korban sebanyak 109 miliar rupiah. Dalam tanggapan JPU juga menyebutkan tetap pada tuntutannya agar ke empat terdakwa dihukum 3 tahun 10 bulan penjara. Sementara para korban melalui kuasa hukumnya menyampaikan supaya majelis hakim memberikan hukuman yang seberat beratnya kepada para terdakwa untuk membuat jera para pelaku lainnya, ucapnya, 11/8/2022.  

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *