JPU Tuntut 3,6 Tahun Penjara Pasutri Pelaku Dugaan Penipuan Berkedok Proyek Pemkab Maluku Utara

Hukum320 views

Jakarta Kabarone.com,-Pasangan Suami Istri (Pasutri) Muhammad Indra dan Istrinya Sonya Aloei, terdakwa dugaan Penipuan berkedok pembiayaan Proyek Pemerintah di Kabupaten, Maluku Uatra (Ternate), dituntut selama 3 Tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton, Andrian, menyatakan, terdakwa pasangan suami istri itu, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP. Pembuktian perbuatan kedua terdakwa berdasarkan fakta fakta hukum, alat bukti, barang bukti dan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan.   

Menurut JPU, terdakwa telah merugikan korban Pasangan suami istri Chong Suzana dan Aliansyah sebesar Rp 3.3 miliar rupiah, dan Susi sebesar 800 juta rupiah, terdakwa dalam persidangan berbelit belit memberikan keterangan dan tidak ada niat atau itikad baik untuk mengembalikan uang korban, sebagaimana hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Jaksa mengatakan, bahwa penipuan yang dilakukan kedua terdakwa tersebut, ditengarai dengan sengaja mengelabui korbannya agar mau memberikan suntik modal pembiayaan proyek di Kabupaten Maluku Utara (Ternate) di Pulau Sula. Proyek berupa pengadaan alat Kesehatan, mobil Ambulan dan proyek Kesehatan lainnya. Dengan iming iming memberikan keuntungan 20 hingga 30 persen, sehingga korban mau memberikan dana proyek yang dijanjikan terdakwa Muhammad Indra. Sementara istrinya berperan membantu membujuk korban, kata JPU.

JPU menambahkan, untuk memperdaya korban, Pasutri tersebut membawa kedua anaknya yang masih kecil masuk komunitas Agama Kristen, padahal jelas jelas Agama Pasutri tersebut adalah Agama Islam. Sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tercatat dalam berkas perkara kedua terdakwa menganut Agama Islam. Namun diduga untuk memperdaya korbannya kedua terdakwa nekat masuk bergabung dengan sejumlah komunitas Agama Kristen yang berada di kawasan perumahan Bukit Golf dan Pluit Penjaringan Jakarta Utara. Hal itu terungkap dalam persidangan pemeriksaan terdakwa sebelum pembacaan tuntutan.

JPU mengatakan, terdakwa merupakan Komisaris PT.Inovasindo Retail dan istrinya sebagai Direktur. Dengan mengatasnamakan perusahaannya telah bekerja sama dengan Marcel rekanan kerja terdakwa di Pemerintahan Ternate maluku Utara yang nantinya memberikan dan mendapat Proyek dari Pemerintah Kabupaten Ternate.
Namun uang sudah ditransfer korban sekiatr bulan Maret 2020, ke rekening terdakwa dan rekening perusahaannya, sementara proyek dijanjikan dapat bulan juli 2020. Tunggu demi tunggu proyek tidak ada sementara uang sudah diterima terdakwa.
Ironisnya, disaat korban ingin menarik uangnya kembali karena apa yang dijanjikan terdakwa seperti persenan keuntungan tidak lagi diberikan kepada korban.

Terdakwa malah mengancam korban tidak bisa uang Kembali jika korban tidak menyetorkan tambahan dana yang sudah masuk, sehingga korban menambahkan lagi setorannya, ucap JPU di hadapan majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun didampingi dua hakim anggota Rudi Abbas dan Budiarto.   

Usai pembacaan tuntutan, sidang secara Online tersebut terdakwa didampingi penasihat hukumnya. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa atau pensihat hukumnya untuk Menyusun nota pembelaannya, sidang ditunda sepekan, ucap Tumpanuli Marbun 24/8/2022.  

Penulis : P.Sianturi 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *