Pelaku Investasi Bodong Tidak Mengakui Perbuatanya, Korban Berharap Hakim Berikan Hukuman Maksimal

Hukum217 views

Jakarta Kabarpne.com,-Korban dugaan penipuan investasi modal bisnis Alat Kesehatan (Alkes), berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang dipimpin Suratno, didampingi Rudi Abbas dan Budiarto, memberikan hukuman maksimal terhadap terdakwa. 

Empat pelaku atau terdakwa, yakni Kevin Lime, Vincent, Michael dan Donyus, sebelumnya sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulastri, Ari Sulton dan Subhan, selama 3 tahun 10 bulan penjara, terdakwa tetap berada dalam tahanan.

JPU menyatakan ke empat terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana pasal dakwaan 378 jo pasal 55 KUHP. Sesuai unsur unsur perbuatan para terdakwa telah terpenuhi menurut hukum, ujar JPU dalam tuntutannya. Walau dalam Pembelaan terdakwa menyebut kasus penipuan Kevin Lime Cs, merupakan perkara Perdata bukan Pidana, namun menyikapi Pembelaan tersebut JPU mengatakan perkara yang telah merugikan korban sebanyak Rp 109 miliar rupiah itu murni merupakan tindak pidana bersama sama.  

Oleh karena itu, menurut korban, kami berharap Hakim bisa menghukum keempat terdakwa seberat-beratnya, minimal sesuai tuntutan JPU. Apalagi ke empat terdakwa pelaku investasi bodong ini dalam persidangan tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang menyebabkan kerugian yang fantastis terhadap korban. Terdakwa pun tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang korban, 

“Kami berharap keempat terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Terlebih bahwa kami ingat betul ketika dahulu menagih uang yang kami setorkan kepada terdakwa dengan persuasif dan kekeluargaan, justru malah dipertunjukkan senjata api oleh terdakwa Kevin Lime,” ucap Penasihat hukum terdakwa. 

Kuasa hukum korban mengapresiasi Tim JPU yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan optimal. JPU telah menuntut keempat terdakwa dihukum penjara 3 tahun 10 bulan karena melakukan tindak pidana penipuan. Dimana pembuktian JPU didasarkan pada alat bukti yang cukup dan sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

Oleh sebab itu, korban berharap Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan demi Ketuhanan Yang Maha Esa. “Kami percaya Majelis Hakim perkara ini akan menjatuhkan putusan dan menghukum terdakwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan.

Kami juga percaya Majelis Hakim perkara aquo akan menjunjung tinggi Code of Conduct Hakim sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim, yang antara lain: berperilaku adil, jujur, dan berintegritas tinggi,” ungkapnya, 15/8/2022.

Sementara Ricky Tratama korban Penipuan investasi Alkes terdakwa Kevin Lime Cs, menambahkan, “terkait pembelaan terdakwa yang menyatakan sebenarnya mampu membayar atau mengembalikan uang korban, kami rasa itu hanya alasan semata. Sebab seharusnya pembayaran dilakukan pada 18 Desember, lalu terdakwa sendiri menyatakan akan membayar pada 3 Januari 2022. Namun faktanya sampai sekarang tidak ada pembayaran. Padahal terdakwa baru ditahan Kepolisian pada 19 Januari 2022. Artinya sudah tersedia waktu yang cukup bagi terdakwa untuk menunjukan itikad baiknya. Akan tetapi semua fakta ucapan terdakwa semua hanya karangan kebohongan atau Penipuan,” ujarnya, 15/8/2022.

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *