Hakim Berikan Teguran Keras Kepada Terdakwa Dugaan Mafia Tanah Melibatkan Pegawai BPN Jakut  

Hukum382 views

Jakarta ,Kabarone.com,-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang memeriksa dan mengadili berkas perkara dugaan mafia tanah pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat tanah, memberikan teguran keras kepada terdakwa Aspah Supriadi dan keluarganya.

Teguran keras majelis hakim pimpinan Aloysius Priharnoto Bayuaji itu lantaran terdakwa dan keluarganya terkesan tidak menghargai jalannya persidangan. Majelis hakim melihat istri terdakwa memberikan, mengantar sesuatu ke bangku terdakwa suaminya saat persidangan.

Majelis hakim terlihat marah sebab persidangan seolah olah asal asalan tidak dihormati terdakwa dan keluarganya. Para pengunjung sidang dengan seenaknya angkat angkat kaki. Terlebih Istri terdakwa dengan sesukanya mengantar botol kemasan yang diduga berisi air minum ke kursi terdakwa saat persidangan pemeriksaan saksi berlangsung. Sehingga sontak pimpinan sidang memberikan teguran keras, “Saudara terdakwa tidak bisa sesukanya dalam persidangan ini. Hukum acara persidangan mengatur jalannya persidangan, tidak boleh makan minum dalam persidangan. Kalau saudara sakit bilang kepada majelis biar ditunda sidangnya,” ucap Aloysius dengan nada penekanan suara, 6/10/2022.    

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi saksi perkara dugaan mafia tanah atas pemalsuan Sertifikat tersebut melibatkan terdakwa Aspah yang mengaku pemilik tanah, bersama sama dengan dua Aparatur Sipil Negara (ASN BPN). Saksi yang diperiksa merupakan saksi saksi dari Jaksa Penuntut Umum, yang ada dalam Berita Acara Penyidikan (BAP). 

Tiga terdakwa dihadirkan langsung dalam persidangan yakni, terdakwa Aspah Supriadi (swasta) yang mengaku pemilik tanah, terdakwa Muhammad Bilal dan terdakwa Eko Agus Budianto keduanya pegawai/ ASN di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Utara. Pegawai BPN tersebut merupakan petugas dan Panitia PTSL BPN Jakarta Utara. Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Erick, terdakwa dijerat dengan Pasal 263 jo Pasal 55 KUHP tentang Pemalsuan dengan bersama sama. 

JPU menghadirkan enam saksi, yakni, Saksi Inah, Muhammad Arifin, Darwanto, Mahmun, Tamin, Syarifuddin. Dalam keterangan para saksi menyampaikan saksi tidak melihat petugas BPN datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran peta lokasi tanah. Para saksi pun tidak mengetahui bahwa Sertifikat tanah diatas tanah yang ditempati para saksi tidak mengetahui. Menurut saksi, tanah yang di klaim terdakwa Aspah merupakan tanah Waluyo yang dibeli seharga 2 miliar rupiah dari Main bin Senen yaitu orang tua dari saksi Inah dan kakek saksi M.Arifin. Saksi mengaku bahwa tanah seluas kurang lebih 1.760 m itu dibeli sekitar tahun 2000. saat ini fisik tanah dikuasai Waluyo. Waluyo tadinya ngontrak di lahan tersebut dari Sarwoko, lalu membelinya sekitar tahun 2017 ditandatangani di Notaris di atas alas hak Girik no 307. Menurut saksi Inah hasil penjualan tanah tersebut sudah dibagi bagi ke empat bersaudara yakni, Main, Manah, Inah dan Sanan. Menyikapi keterangan saksi saksi, apakah ada yang salah atau tidak benar, ketiga terdakwa tidak menanggapinya.  

Usai pemeriksaan saksi saksi, JPU menyampaikan kepada majelis hakim masih menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya. Sidang ditunda.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *