Polda Jateng Musnahkan 3,4 Sabu Menggunakan Blender

Ekonomi326 views

Kabarone.com,SEMARANG — Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan sabu-sabu seberat 3.430,6 gram atau 3,4 kg, Kamis (27/10/22).

Sabu-sabu seberat 3,4 kg dimusnahkan dengan menggunakan peralatan blender.Barang haram itu merupakan hasil sitaan dari kasus penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni HS, UK, dan KK yang ditangkap awal September lalu di wilayah Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

“Ketiga tersangka ini masih ada hubungan keluarga, HS berperan mengirim barang dari Malaysia serta memantau pergerakan barang tersebut dalam proses pengirimannya. Sedangkan UK dan HS berperan memberikan alamat tujuan pengiriman barang kepada tersangka HS,” terang Direktur Reserse dan Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Lutfi Martadian, saat acara pemusnahan di Marko Ditresnarkoba Tanah Putih Semarang.

Lutfi mengungkapkan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Tulungagung mengenai perintah pemusnahan barang bukti oleh penyidik Polda Jateng. “Pemusnahan ini berdasarkan Surat Ketetapan dari Kejaksaan Nganjuk dan Kantor Kejaksaan Tulungagung untuk dilakukan pemusnahan barang bukti oleh penyidik,” ungkapnya.

Kegiatan pemusnahan diawali dengan uji laboratorium oleh Bidlabfor Polda Jateng dengan menggunakan reagen marquish. Saat reagen tersebut diteteskan ke narkoba jenis sabu-sabu itu, terjadi perubahan warna menjadi oranye kehitam-hitaman yang menandakan barang tersebut positif mengandung metamfetamina.

Adapun barang bukti berupa dua kantong berisi sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam peralatan blender dan dituangkan air berisi sabun cuci piring. “Ini dilakukan karena metamfetamina sangat mudah larut dalam air dan pemusnahan paling baik adalah dicampur dengan air,” jelas Dirresnarkoba.

Pemusnahan dilakukan secara bergantian oleh Dirresnarkoba diikuti Kepala Bea Cukai Tanjung Mas serta perwakilan dari BNNP Jateng dan Kejaksaan. Sebagai bukti dipersidangan, 2 kantung kecil berisi masing-masing 5 gram sabu-sabu disisihkan petugas sebelum dilakukan pemusnahan.

Atas tindak pidana penyelundupan narkoba, tersangka HS, UK, dan KK, dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.**

amr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *