Gus Anshori; Fraksi Gerindra DPRD Lamongan Dukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Politik436 views

Lamongan,Kabar One.com-Usulan Asosiasi kepala desa (AKD) dan perkumpulan aparatur pemerintah desa seluruh Indonesia (PAPDESI) terkait masa jabatan kepala desa mendapat dukungan dari Fraksi Gerindra DPRD Lamongan.

Fraksi Gerindra DPRD Lamongan mendukung penuh upaya yang telah di lakukan teman-teman kades yang tergabung dalam PAPDESI dan AKD yang memperjuangkan masa jabatan kades 9 tahun, menurut Fraksi Gerindra DPRD Lamongan masa jabatan kades 9 tahun sangat logis dengan realita di lapangan ungkap Anshori anggota Fraksi Gerindra DPRD Lamongan.

Lebih lanjut menurut Gus Anshori politisi Gerindra asal kecamatan Turi ini menyampaikan, polarisasi atau terbelahnya masyarakat pasca Pilkades sangat sangat terasa dampaknya, dan ini berbeda dengan pileg, pilbup dan Pilgub. polarisasi atau terbelahnya masyarakat pasca pilkades paling terasa dan paling lama dampaknya, tidak hanya satu tahun dua tahun, bahkan ada juga yang sampai masa jabatan kades habis atau 6 tahun, polarisasi atau terbelahnya masyarakat tetap terjadi, antar anggota masyarakat bermusuhan, satu keluarga bisa bermusuhan, antar tetangga bermusuhan, antar tokoh masyarakat bermusuhan, perangkat desa dengan kades terpilih ada juga yang bermusuhan, bahkan ada juga kades terpilih ketika membangun desanya di laporkan rivalnya atau pendukung rivalnya ke aparat penegak hukum.

Bagi kades terpilih, kondisi seperti diatas tentu tidak nyaman atau tidak bisa optimal dalam menjalankan roda pemerintahan desa, pembangunan tidak efektif dan tidak bisa optimal, karena pembangunan di desa butuh stabilitas, gotong royong masyarakat, kesinambungan dan waktu yang lama, kalau hanya 6 tahun, waktu efektif untuk membangun desa hanya 3 tahun, karena 2 tahun pertama hanya untuk menyelesaikan konflik dan 1 tahun terakhir untuk persiapan Pilkades, itu realitas di lapangan yang tidak bisa kita pungkiri, ungkap Gus Anshori wakil ketua DPC. Gerindra Lamongan.

selain itu, perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun sangat di butuhkan, agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh polarisasi atau terbelahnya masyarakat, dinamika dan rivalitas politik di tingkat desa, dan yang lebih penting dalam membangun desa membutuhkan kesinambungan dan stabilitas politik pasca Pilkades,maka waktu 6 tahun tentu tidak cukup, untuk itu revisi undang-undang nomer 6 tahun 2014 tentang desa adalah suatu keharusan yang harus di dukung semua pihak, apalagi undang-undang tersebut sudah berusia 9 tahun, tentu butuh di update sesuai kondisi kekinian, saya berharap usulan revisi undang-undang tersebut bisa bisa di selesaikan pada tahun 2023, terang Gus Anshori anggota DPRD Gerindra yang cukup di kenal merakyat(****).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *