PERUBAHAN DAN PERBAIKIN

Opini309 views

Penulis; Qomaruddin SE. M.Kesos. Sek.DPC PD Kab Lamongan

Kemapanan akan menjadi kebaikan, selama kemapanan mampu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Namun kata kemapanan akan menjadi malapetaka jika hanya bisa menghadirkan kediktatoran dan oligarki yang hanya melangengkan kekuasaan dan kepentingan para demagog.

Status quo yang dipenuhi dengan ketidakadilan dan ketimpangan meniscayakan adanya perubahan, maka restorasi harus diwujudkan demi sebuah perubahan pada arah yang lebih baik. kehendak publik atas perubahan sosial (social transformation) merupakan sebuah keharusan dalam kehidupan sosial demi mewujudkan kebaikan publik, yaitu keadilan dan kesejahteraan. Perubahan juga menjadi keharusan bila ketimpangan dan ketidakadilan telah mengkooptasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam pandangan jurgen habermas perubahan merupakan keharusan namun hadirnya tidak bisa dinanti selayaknya kita menanti gerhana, tapi perubahan harus dilakukan dengan cara komunikatif atau komunikasi tanpa penguasaan (freedom comunications). Komunikasi tanpa penguasaan merupakan manifesto dari kemerdekaan individu dan masyarakat dalam mengaktifkan kebenaran atas keadaan atau realitas yang ada. Freedom of speech merupakan wujud dari kejernian dalam mengartikulasikan realitas sosial maupun realitas yang lainya.

Realitas sosial harus disuarakan seterang-terangnya dari kepentingan para demagog, dimana kepentingan tersebut banyak memberikan dampak negatif pada tatanan sosial yang berakibat pada rusaknya sendi-sendi berbangsa dan bernegara, untuk melakukan perubahan pada kepentingan para oligarki dan demagog adalah mengaktifkan nalar kritis dengan cara yang komunikatif, perubahan terhadap anti kemapanan inilah jembatan emas menuju perubahan untuk negara yang lebih berkeadilan dan mewujudkan kesejahteraan.

Kemapanan yang di bangun dengan kekuatan oligarki kini hadir begitu mengurita diberbagai sektor, Kekuatan oligarki tersebut memberikan dampak pada tatanan sosial yang merusak pranata sosial yang duluhnya dibangun dengan penuh kearifan, karena dampak kekuatan oligarki yang mendominasi muncul ketimpangan dan segegrasi diantara anak bangsa.

Dalam pandangan Auguste Comte seorang sosiolog francis menilai bahwa masyarakat sosial bila dinilai maka terbentuk menjadi dua bagian yaitu masyarakat Social Statics dan Social Dynamic. Social statics merupakan tentang terbentuknya masyarakat dikarenakan adanya hukum– hukum aksi dan reaksi antara bagian– bagian dari suatu sistem sosial itu sendiri.

Bila masyarakat sosial terkooptasi dengan kekuasaan oligarki yang cenderung otoriter dan jau dari keadilan yang terjadi adalah reaksi dari publik untuk perubahan dari statu quo menuju transformasi sosial atau perubahan sosial kearah yang lebih baik (oposisi). Sedangkan dalam istilah comte sosial dynamic merupakan suatu perkembangan dan kemajuan masyarakat menuju masyarakat yang lebih berkeadilan, kemakmuran dan kesejahteraan (welfare state)

Diksi Perubahan dan Perbaikan merupakan kata-kata yang memiliki makna mulia, dimana didalamnya penuh dengan karakter keberania dalam mendobrak status quo yang penuh dengan ketimpangan, pencitraan yang dimana duluh dibangun sebagai kelompok egaliter yang bersahaja ternyata hanya kamuflase yang kental dengan kepentingan.

Selain melakukan perubahan kewajiban selanjutnya adalah melakukan perbaikan, perbaikan merupakan manata ulang dengan baik agar ketepatan dan kecermatan dalam mengelolah sebuah negara bisa sesuai dengan kehendak publik dimana semua berproses dilakukan dengan basis nilai keadilan, moralitas, persatuan dan permusyawaratan.

Kata Perubahan pada dasarnya membutuhkan kata perbaikan, karena akan menjadi kesia-sian jika perubahan itu sendiri tanpa ada perbaikan, maka untuk menghindari proses menghilangkan ketidak adilan lama dengan munculnya ketidak adilan baru, perbaikan menjadi keyword untuk menata tatanan baru yang berkeadilan dan persatuan. Penting membangun bangsa ini untuk lebih maju adil dan sentosa, agar bangsa terhindar dari jurang kehancuran.

Perbaikan menjadi keharusan setelah perubahan terjadi, agar tatanan diberbagai sektor bisa pulih kembali bahkan berkembang dan negara kemakmuran bisa terwujud dengan kebaikan dan berkeadilan, perbaikan menjadi kewajiban untuk dilakukan pasca perubahan. perbaikan menuntut adanya great of people (manusia yang unggul), berkualitas, ahli dalam bidangnya, melampaui (beyond), kehadiranya harus diatas rata-rata namun semuanya dilakukan atas kehendak publik dengan prinsip-prinsip kemanusian, keadilan dan persatuan. Semuanya akan bermuara pada negara yang berkeadilan bagi seluruh rakyatnya. Serta negara yang beradab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *