Tuntutan Terlalu Berat Majelis Hakim Diminta Ringankan Hukuman 

Hukum248 views

Jakarta, Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) diminta supaya meringankan hukuman tiga terdakwa terduga kasus penyekapan yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 9 bulan penjara.
 
Tiga terdakwa Anlin, Kornelis dan Alex yang didakwa melakukan penyekapan terhadap calon nelayan di gedung milik TNI Angkatan Laut di Pelabuhan Muara Angke, Pluit Jakarta Utara itu, sebelumnya telah dituntut JPU Subhan, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selama 9 bulan penjara. Dihadapan majelis hakim pimpinan Rudi Kindarto, dengan hakim anggota Maskur dan Erly, menurut JPU ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyekapan terhadap sejumlah calon nelayan sebelum berangkat berlayar menangkap ikan.Oleh karena tuntutan yang terlalu tinggi tersebut majelis hakim diminta supaya meringankan hukuman ke tiga terdakwa. Hal itu disampaikan Penasihat Hukum terdakwa Advokat Sutopo Anro Manurung SH dalam nota Pembelaannya (Pledoi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 29/11/2022.
 
Menurut Anro Manurung, bahwa antara terdakwa dengan korban penyekapan telah berdamai sejak di penyidikan Kepolisian Polres KP3 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Sehingga patutlah majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terdakwa dengan hukuman yang seringan ringannya. Ketiga terdakwa tidak pernah merampas HP korban, akan tetapi yang bernama Agus lah (tidak dijadikan terdakwa dalam perkara ini) yang menyimpan HP para korban.   
 
Anton yang disebut sebut dalam persidangan, sebagai pemilik perusahaan pemberangkatan nelayan di Muara Angke, yang dilaporkan korban penyekapan terhadap calon nelayan tapi, tidak dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Oleh karena itu, ketiga terdakwa bukan lah pelaku sebagaimana dakwaan JPU merampas kemerdekaan orang lain. Sebelumnya dalam pemeriksaan di hadapan majelis hakim ketika terdakwa mengaku, tidak pernah melakukan penyekapan apalagi menjual calon nelayan yang akan berlayar menangkap ikan, sehingga perkara ini merupakan salah menetapkan orang sebagai tersangka, ungkap Penasihat Hukum terdakwa Anro Manurung SH.
 
Dalam perkara ini Anro Manurung menyampaikan, dalam dakwaan JPU para korban atau pelapor yakni, Ary Gunawan, Fadli Amar, Indra Nurhidayat, Jodi Setiawan dan Mohammad Taufik. Mereka merupakan calon nelayan yang melaporkan Anton, pemilik perusahaan pemberangkatan nelayan di pelabuhan Muara Angke Pluit Jakarta Utara tidak diproses hukum.
 
Para pelapor sebelum berangkat berlayar tinggal sementara atau menginap sebelum berlayar di gedung milik TNI Angkatan Laut, berada di Pelabuhan Muara Angke Pluit, yang disewa terdakwa Alex. Dalam kronologis kejadian, ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah menurut hukum merampas kemerdekaan orang lain atau penyekapan terhadap korban.
 
Anro Manurung SH Advokat Sutopo Manurung, menyampaikan, tidak sependapat dengan Jaksa yang menuntut terdakwa selama 9 bulan penjara. Sebab berdasarkan fakta fakta dan keterangan para saksi dalam persidangan, terdakwa tidak pernah melakukan penyekapan atau mempekerjakan para nelayan. Oleh karena itu, Andro Manurung meminta agar majelis hakim memberikan rasa keadilan bagi pelaku dimana perkara tersebut telah berdamai Restorative Justice (RJ). Andro Manurung meminta, supaya majelis hakim memutuskan mengabulkan Pledoi penasehat hukum dan apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang berkeadilan, ungkapnya, 29/11/2022.
 
Penulis : P.Sianturi
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *