Terkait Pemberitaan Pendamping PKH Lamongan mendapatkan Tanggapan Dari Ketua DPRD Provinsi Jatim

Lamongan, Kabar One.com-Kabar terkait Pemberitaan “Evaluasi Kinerja Pendamping PKH Di Kabupaten Lamongan” di media online Kabar One.com mendapatkan respon dari Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Fraksi PDIP Kusnadi, lewat pesan Washap Selasa,(29/12/2022) mengatakan,”Menurut saya, ini menurut saya ya, bisa juga salah, kita berkomentar tapi tidak mengerti:
1. Syarat apa yang menyertai suatu keluarga bisa menjadi KPM PKH. Karena tidak semua keluarga miskin bisa jadi KPM PKH.
2. Bagaimana keterlibatan Dukcapil dalam pola rekruitmen calon KPM PKH.
3. Syarat apa yg harus dimiliki seseorang untuk menjadi pendamping PKH, baik pendidikan maupun tes yang harus dijalani.

Di Lamongan, penyimpangan krusial yang perlu diperhatikan semua pihak adalah masih masifnya pemaksaan kepada KPM untuk menerima pembagian sembako dari agen atau penyalur tertentu, padahal seharusnya mereka menerima tunai dari pemerintah dan boleh belanja dimana saja sesuai kebutuhannya. Jadi bukan paket sembako yg disiapkan agen atau penyalur.
Itulah.

Masih menurut Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi ,Penerima BPNT tidak selalu KPM PKH. Walaupun ada juga yang KPM PKH.
Pelaksana penyalur dan penanggungjawab BPNT adalah TKSK. Bukan pendamping PKH.
Bentuk BPNT, sesuai namanya adalah Bahan Kebutuhan Pokok. Bukan uang tunai.
KPM PKH seharusnya dan aturannya menerima uang tunai. Kalau KPM PKH sebagai penerima, tidak mungkin dibelikan rokok apalagi miras. Sebab kepala keluarga KPM PKH adalah ibu ibu, jadi sangat tidak mungkin ibu ibu minum miras.

“Hanya dalam prakteknya, termasuk di Lamongan, ibu ibu KPM PKH yang menerima tunai dipaksa untuk membeli paket sembako yang sudah disediakan, bahkan ada yang dipotong penerimaannya dengan berbagai dalih.

Hal itu bisa terjadi karena pembagian uang meteka dilakukan di Balai Desa oleh petugas Kantor Pos. Bahkan penyampai undangan kepada penerima sering dilakukan oleh penyalur/agen penyedia sembako yang bekerjasama dengan perangkat desa.

Maka sangat terbuka peluang untuk intimidasi kepada calon penerima.
Klo enggak mau beli sembako, undangan tidak diberikan. tanpa undangan, dana tidak bisa dicairkan. Klo dana tidak dicairkan, maka keanggotaan sebagai KPM PKH bisa dicoret oleh pemerintah krn dianggap tidak lagi membutuhkan bantuan (sudah mampu).
Begitulah nasib si miskin.

Maka kemiskinan di negeri ini tidak tidak pernah bisa dituntaskan.
Masihkah kita punya hati nurani ?
Cermatilah, karena memang itu yang terjadi.
Kalau mas Amin dan teman teman punya rasa kasian, cermatilah dan ungkaplah itu,”ujar Kusnadi.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Umum NGO JALAK Amin Santoso mengatakan,” Perlu adanya sinergitas.terlebih lagi sinergitas pendamping PKH bersama TKSK duduk bareng musyawarah semaksimal mungkin mendata benar benar valid mendata para penerima KPM agar tepat sasaran kepada yang berhak menerima yakni keluarga miskin .agar suasana Kabupaten Lamongan tidak Gaduh dan tercipta suasana kondusif,fakta di lapangan masih carut marut terkait data penerima” ungkapnya(mks*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *