Jakarta kabarone com.Mengingat selama ini oknum Pejabat Sudin CKTRP dan Oknum Satpol PP Kerap Bermain dengan memanfaatkan jabatanya untuk meraup keuntungan dari pemilik bangunan bermasalah sehingga kami mendesak
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono segera turun tangan
menertibkan proyek gedung lima lantai di Jl. Batu Ceper V No. 26 RT. 12 RW. 01, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat. Jangan sampai lolos dari pengawasan PJ Gubernur
“Bangunan melanggar Peda DKI serta yang tidak memiliki izin harus segera dibongkar,” kata Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (GAK), Kampanye Sitanggang, setelah Satpol PP Jakarta Pusat secara resmi membuka gembok pintu proyek, Kamis (2/1/2023).
Kampanye menegaskan, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Pusat harus segera menindak dan menyegel kembali serta merekomendasi teknis (Rekomtek) bongkar paksa.
Ia menambhakna, akan mendesak Pj Gubernur Heru melalui surat agar segera membongkar lantai 4 dan 5 bangunan, termasuk bagian melanggar pada lantai 1 hingga 3.
Sebelumnya, Sektor Dinas CKTRP Kec. Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat sudah memberikan rekomendasi teknis (rekomtek) bongkar paksa terhadap bangunan 5 lantai yang dikerjakan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).
Namun, rekomtek tidak dilaksanakan dengan alasan pemilik sedang mengurus izin. Gantinya, Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat memasang gembok di pintu proyek agar pengerjaannya berhenti menunggu izin terbit.
Satpol PP kemudian membuka gembok setelah Kepala Unit Pengelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Pusat, M Subhan R, memberikan IMB, tanggal 27 Januari 2023.
Izin yang diberikan sifatnya Sementara Jangka Menengah dengan masa berlaku 3 tahun untuk membangun baru Ruko dengan ketinggian 3 lantai.
Menurut Kasi Tibum Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat Aji Kumala, pihaknya membuka gembok karena telah terbit IMB.
Ia mengatakan, menunggu kembali rekomtek bongkar paksa setelah terbitnya IMB. “Kami menunggu rekomtek bongkar paksa atas pelanggaran setelah IMB terbit,” ujar Aji.
Sementara, kordinator lapangan Sektor DCKTRP Kec. Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat Indarto, yang hadir saat pembukaan gembok, mengatakan bahwa tupoksi beralih ke Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat setelah IMB terbit.
Namun, IMB terbit, bukan berarti bangunan aman dari tindakan penertiban. Bangunan akan kembali diberikan rekomtek bongkar paksa karena pelanggarannya makin fatal setelah IMB terbit. “Disini, izin terbit 3 lantai, berarti lantai 4 dan 5 masih melanggar,” ungkap Indarto (team)