Datangi KPU, Amir Darmanto minta Tolak Rekomendasi Caleg

Politik164 views

Kabarone.com,SEMARANG- Kemelut konflik internal pada Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) Partai Keadilan Sejahtera menjadi tak berujung dan masih terus berlanjut.

Kader Peduli Jateng (KPJ) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui kuasa hukumnya, Dr. H. Amir Darmanto dan S.H, M.H dan Sukarman, S.H, M.H mengirimkan surat pengaduan kepada Ketua KPU Jawa Tengah.

Pengaduan dilayangkan ke KPU Jateng karena Senin 13 Maret 2023 lalu KPJ PKS telah menddaftarkan gugatan ke Mahkamah Partai di Jakarta.

” Hal ini dikarenakan Ketua DPW PKS Jateng yang diduduki Muh.Haris bukanlah hasil pemilihan raya yang diselenggarakan Pantya Calon Anggota DPTW PKS Jateng. Justru DPP PKS mengeluarkan surat keputusan dengan menjadikan Muh.Haris sebagai ketua DPW. Jelas ini sebuah pelanggaran terhadap AD/ART dan Panduan Partai dalam Muswil, ” jelas Amir Darmanto.

Kuasa hukum sekaligus kader PKS yang pernah menjabat anggota DPRD Jateng ini menambahkan, pihaknya sedang mencari kepastian hukum dengan menyelesaikan ke Mahkamah Partai. ” Dengan demikan kepengurusan DPTW PKS Jateng 2020 – 2025 kita pertanyakan legalitasinya. Karena status quo inilah maka KPU Jateng juga harus menghormati proses hukum yang sedang kita lakukan di Mahkamah Partai,” sambungnya.

KPJ PKS berharap Untuk menghormati proses hukum, KPU Jateng menolak segala tindakan hukum DPW PKS Jateng. ” Surat menyurat juga bagian tindak hukum administrasi, termasuk usulan atau rekomendasi Caleg harus ditolak,” harapnya.

Kuasa hukum lainnya, Sukarman menerangkan gugatan baru di daftarkan ke Mahkamah Partai dan tentu belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap. karenanya , dia menyebut KPU Jateng wajib menghormati proses hukum yang sedang lakukan olehnya.

” Pendaftaran caleg sudah semakin dekat, maka dari itu Mahkamah Partai diharapnya tidak berlarut larut dan cepat untuk melakukan pemeriksaan atas perkara ini. Batas waktunya 60 hari menurut UU Partai Politik, imbuh Sukarman.

jurnalis : amir fatah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *