34 Demonstran di Jakarta dan 13 di Bandung Reaktif Covid-19

Daerah233 views

JAKARTA,kabarone.com – Polri telah menemukan 34 pengunjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja reaktif virus corona atau Covid-19.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Rapid Test di wilayah hukum DKI Jakarta atau Polda Metro Jaya. “Dari data terbaru ditemukan ada 34 dan 13 pendemo di Bandung reaktif covid-19 ” kata Argo dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Sejauh ini, sambung Argo beberapa orang yang dinyatakan reaktif virus SARS-CoV-2 sudah dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat untuk melakukan isolasi mandiri. “Sementara ini sudah 34 orang dibawa ke Wisma Atlet,” ujarnya.

Argo berharap dengan adanya fakta tersebut masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan aspirasinya. Mengingat Indonesia sedang dilanda Pandemi Covid-19, Polri, kata Argo, tidak ingin terjadi klaster baru penyebaran virus corona.

“Sejak awal Polri telah berusaha untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran virus corona. Sebab itu Pak Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram,” ucap Argo.

Sebagai informasi, sebelumnya Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan Surat Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto tentang unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

Dimana Polri menyatakan, di tengah Pandemi Covid-19 seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.

Adapun surat telegram Kapolri itu dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di saat Pandemi Covid-19 di tengah upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus corona. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *