DPRD Kotabaru Gelar Sidang Bahas Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan

Daerah, Regional661 views

Kabarone.com, Kotabaru – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru Masa persidangan 1 Rapat Ke – 2 Tahun Sidang 2018/2019 Dengan agenda penyampaian Bupati Kotabaru atas Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018, digelar di Ruangan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, Senin (06/8).

Rapat Paripurna dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotabaru yang didampingi oleh Sekda Kotabaru, Wakil Ketua II DPRD Kab. Kotabaru, Anggota DPRD Kab. Kotabaru, Sekwan DPRD Kabupaten Kotabaru, Lanal Kotabaru, Para Asisten I, II dan III, Staf Ahli Bupati Kotabaru, Seluruh Kepala SKPD Pemkab Kotabaru.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Muhammad Arif, SH., M.Hum mengatakan, kami sampaikan bahwa Rapat Paripurna DPRD pada hari dengan acara pokok yaitu Pidato Bupati Kotabaru menyampaikan Rancangan KUPA dan PPAS APBD Perubahan Tahun 2018. Selanjutnya Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2018 yang telah disampaikan kepada Legislatif, kami dari DPRD akan melaksankan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang ada di Dewan. Selanjutnya Rancangan ini akan saya serahkan secara symbolis kepada salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru.

Pada agenda pertama paripurna, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, S.H dalam pidato penyampaiannya yang dibacakan oleh Sekda Drs. H. Said Akhmad, MM mengungkapkan, Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Bahwa pemerintah daerah melaksanakan penyusunan kebijakan umum berupa anggaran atau KUA PPAS, sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan tatacara penyusunan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah tata cara evaluasi Rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD. RPJMD dan RKPD menyatakan bahwa RKPD sebagai landasan penyusunan KUA dan PPS perubahan dalam rangka penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan

“Perekonomian Kabupaten Kotabaru baik secara langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh kondisi yang berkembang saat ini dan yang akan datang baik pada tatanan perkembangan lingkungan eksternal maupun internal. Perkembangan lingkungan eksternal perekonomian Kabupaten Kotabaru sangat dipengaruhi oleh kebijakan perekonomian regional dan National seperti diketahui bahwa target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp 1.812.923.471.892 dan target pendapatan daerah pada RAPBD Kabupaten sebesar Rp 1.680.952.151.987,40,- . Berkurang sebesar 7,3% bagian daerah APBD Perubahan tahun 2018 sebesar 17.648.686.883, 26 Belanja daerah diarahkan untuk prostat pada kegiatan yang terkait langsung pada tema berikut ini pembangunan infrastruktur yang mendukung pembangunan ekonomi dan kepariwisataan serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Kotabaru, pembangunan ekonomi dengan bertumpu pada komunitas pertanian dalam arti luas industri Kelautan dan kemaritiman jasa dan kepariwisataan, meningkat dan kualitas sumber daya manusia. Peningkatan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan berdasarkan prinsip gotong royong, perbaikan sistem bantuan perlindungan sosial kemasyarakatan tentang penanggulangan kemiskinan, peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kebijakan belanja daerah baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung direncanakan sejumlah 1.698.600.838.870, 30- digunakan untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan.

Disesuaikan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan belanja hibah dan bantuan sosial dilakukan dengan tata cara penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD yang mempunyai Peraturan Kepala Daerah yang telah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang hibah dan bantuan sosial, alokasi belanja langsung digunakan untuk pelaksanaan urusan Pemerintahan daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan belanja langsung dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang manfaat.

Capaian kinerja dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah daerah kepada kepentingan publik. (Hrp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *