Dugaan korupsi pembayaran bagi hasil deviden atas kerjasama modal PT.PI dan PT.SER dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

News372 views

JAKARTA.Kabarone.com – Persoalan kerjasama penyertaan modal Particiting Interest ( PI ) blok Cepu, antara Pemkab Bojonegoro dan PT. Surya Energy Raya ( PT. SER ) masuki babak baru. Jumat, ( 27/11/2020) pagi ini, laporan dugaan korupsi pembayaran bagi hasil deviden atas kerjasama modal PI tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Sekira Pukul 07.00 Wib, Anwar Sholeh, datang ke gedung Merah Putih jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran deviden hasil keuntungan kerjasama penyertaan modal PI blok Cepu.

Di kantor KPK, mantan ketua DPRD Bojonegoro itu menyerahkan berkas laporan setebal 23 halaman, dan segebok dokumen bukti pendukung laporan. Setelah melalui pemeriksaan berkas dan menerima bukti laporan, tak lama kemudian Anwar Sholeh pun bergegas meninggalkan gedung KPK.

Kepada netpitu.com Anwar Sholeh, mengatakan bahwa kesalahan penetapan besaran prosentase saham dan pembayaran deviden keuntungan atas kerjasama penyertaan modal PI blok Cepu, antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER, sudah tidak mungkin lagi diselesaikan di ranah hukum Perdata di Pengadilan.

Karena deviden keuntungan hasil dari kerjasama tersebut telah dibayarkan kepada PT. SER selaku mitra Pemkab Bojonegoro dalam pengelolaan PI Bojonegoro.

“Dengan demikian kami menduga telah terjadi kerugian keuangan daerah. Untuk itulah kami melaporkan kasus ini ke KPK. Terlebih KPK sudah pernah melakukan kajian dan memberikan koreksinya atas kerjasama PI tersebut. Jadi clear, kasus kerjasama PI antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER sekarang ini pengusutannya menjadi kewenangan KPK,” papar Anwar Sholeh, kepada netpitu.com, di gedung KPK, Jumat, ( 27/11/2020).

Lebih lanjut dikatakan Anwar Sholeh, informasi dari Pemkab Bojonegoro, deviden yang menjadi hak PT. SER telah dicairkan pada Oktober lalu. Pencairan ini berdasar hasil Rapat Umum Pemegang Saham pada Agustus 2020 lalu.

Dari kerjasama PI migas blok Cepu ini, PT. SER menerima bagian keuntungan sebesar 75 persen. Dalam pembagian deviden Oktober lalu, PT. SER menerima pembayaran sebanyak USD 25.046.750,32 atau setara dengan Rp 325.607.754.160 (kurs rupiah sebesar Rp 13.000 per 1 dolar US ).

Sedangkan PT. ADS selaku BUMD pengelola PI Bojonegoro hanya menerima 8.348.916,77 USD atau setara dengan Rp 108.535.918.010 ( kurs rupiah Rp. 13.000 per 1 dolar US ).

Komposisi pembagian saham maupun keuntungan 75 persen untuk PT. SER dan 25 persen untuk PT. Asri Dharma Raya ( ADS ), menurut Anwar, jelas merupakan pelanggaran hukum Perda nomor 8 tahun 2020 tentang pendirian perusahaan daerah PT. Asri Dharma Raya ( PT. ADS ).

Lantaran dalam Pasal 11, secara jelas dan gamblang disebutkan dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga komposisi pemilikan saham PT. ADS ditentukan minimal sebesar 51 persen. Namun dalam kerjama dengan PT. SER ini, saham PT. ADS hanya dipatok 25 persen.

“Ini kan merugikan Pemerintah dan rakyat Bojonegoro selaku penerima hak pengelolaan particaying interest migas blok Cepu,” ujar Anwar Sholeh.

Selain terjadi pelanggaran peraturan perundangan, Anwar Sholeh, mengatakan dalam penetapan PT. SER sebagai mitra Pemkab Bojonegoro dalam permodalan PI diduga sarat dengan kongkalikong. Mulai dari tidak adanya beauty contest hingga dilakukannya penunjukkan langsung dalam penetapan mitra kerjasama PI oleh Pemkab Bojonegoro.

Kepada netpitu.com, Anwar menjelaskan bahwa pelaporan ke Komisi Pemberatasan Korupsi ini dilakukan oleh dua orang, yakni, Agus Susanto Rismanto dan dirinya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *