Divonis Seumur Hidup, Ibu WN Hongkong Jane Wang Tidak Terima

Hukum758 views

Kabarone.com, Jakarta – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Ibnu Basuki menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap warga negara Hong Kong, Yeung Man Fung yang menjadi terdakwa atas kasus kepemilikan 520 ribu butir ekstasi.

Ibnu berpendapat, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yeung Man Fung terbukti bersalah karena terbukti bermufakat jahat kepada Chen Cie Yi dan Li Cun Kit, pemilik narkoba sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Terdakwa dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” ungkap Hakim Ibnu, dalam sidang yag digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/6).

Mendengar putusan ini, Jane Wang (47) ibu kandung terdakwa, terlihat tidak terima. Perempuan tiga anak itu meminta agar Yeung bunuh diri saja untuk memperbaiki nama baiknya. Permintaan Jane tersebut terdengar lantang diteriakan sesaat Yeung ditarik paksa oleh petugas keamanan dari pelukannya untuk kembali menuju sel tahanan pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terlihat masih berlinangan air mata, Jane pun meracau dengan menggunakan bahasa mandarin tentang kekecewaannya atas hukum di Indonesia.

“Kenapa, kenapa anak saya. Hakim tidak punya bukti untuk menghukum anak saya, dia tidak bersalah,” teriak Jane yang kemudian diterjemahkan oleh Anton, salah satu penerjemah yang mendampingi pihak keluarga terdakwa.

Walau sudah ditenangkan oleh Kuasa Hukum terdakwa, Togap Leonard Pangabean serta Yeung (50) sang suami, Jane terlihat histeris dan berteriak di dalam ruangan. Jane pun mengamuk dengan melemparkan mikropone yang ada di meja majelis hakim, ke tengah ruangan, sementara Suki (21) kakak kandung Yeung terus menghantamkan  kepalanya di meja hakim.

Lantaran putus asa, sembari mengamuk dengan melemparkan mikrophone yang ada di meja majelis hakim, Jane yang menangis histeris itu meminta anaknya agar bunuh diri saja untuk memperbaiki nama baik anaknya dan keluarga. Walau hukuman lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati, penjara seumur hidup menurut Jane sama dengan hukuman mati.

Dalam kesempatan tersebut, Togap menyampaikan bila pihaknya tetap pada pledoi yang disampaikan pada sidang pembelaan sebelumnya, yakni terdakwa tidak terbukti memiliki ataupun menyimpan ekstasi seperti yang disebutkan dalam tuntutan JPU pada Kamis (3/6).

Sebab, katanya juga, JPU tidak dapat menunjukkan bukti adanya keterkaitan terdakwa dengan pemilik narkoba, yakni Cien Sie Yi. Hal tersebut dibuktikannya dari tidak adanya rekaman percakapan berupa telepon, pesan singkat ataupun facebook antara Cien Sie Yi kepada terdakwa ataupun sebaliknya.

Selain itu, JPU pun tidak dapat menunjukkan bukti transaksi untuk membuktikan antara Cien Sie Yi kepada klienya, Yeung terkait pembelian tiket ataupun akomodasi terdakwa selama di Jakarta sebagai kompensasi penyelundupan narkoba.

”Berdasarkan kejanggalan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan, kami tetap pada pledoi yang sudah kami sampaikan salam sidang sebelumnya,” jelasnya kepada majelis hakim di ruang Sidang Chandra III PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (7/6).

Tidak hanya menyampaikan sejumlah kejanggalan yang oleh JPU, dalam duplik itu juga disampaikan mengapa sejumlah barang bukti tidak dihadirkan dalam persidangan itu. Padahal, lanjutnya, barang bukti itu dapat menunjukkan siapa sebenarnya orang yang menerima dan menyimpan narkoba di kamar Apartemen Ibis Nomor 1123 pada bulan September 2015 lalu.

Barang bukti tersebut antara lain rekaman CCTV yang terpasang di Apartemen Ibis, surat kontrak sewa menyewa kamar Apartemen Ibis Nomor 1123 antara Li Cun Kit dengan Wili Tan serta surat pengiriman dan penerimaan barang dari Ali Baba yang diterima langsung oleh Li Cun Kit di Apartemen Ibis.

”Padahal apabila rekaman CCTV Apartemen Ibis dihadirkan dalam persidangan dapat menjawab pertanyaan siapa dan bagaimana paket narkoba itu diterima dan bisa masuk ke dalam kamar Apartemen Ibis Nomor 1123. Rekaman itu juga dapat membuktikan beberapa kejanggalan keterangan saksi, yaitu Deden Zainal dan Sukatno dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian dalam persidangan,” ungkapnya juga.

Sementara itu, lanjutnya, terkait kesaksian A Cheng yang menyampaikan bila terdakwa diketahui bepergian ke sejumlah negara yakni Inggris dan Australia pasca berhenti bekerja di sebuah restoran di Hongkong pada bulan Maret 2013 hingga September 2015, itu bukan merupakan bukti bila terdakwa termasuk dalam jaringan narkoba internasional.

Togap beralasan selama ini terdakwa tidak pernah terlibat dalam tindak pidana kriminal ataupun narkoba. Lagipula sangat tidak logis bila kliennya datang sendiri dari Hongkong ke Jakarta, padahal jumlah narkoba yang dibawa Yeung sangat besar, yakni 520.000 butir atau seberat 130 kilogram.

”Atas sejumlah kejanggalan itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa memohon agar majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala tuntutan serta mengembalikan nama naik terdakwa. Kami yakin hakim dapat melihat kebenaran dan menegakkan keadilan,” tutupnya.(*Sn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *