Jaksa Agung Jamin Penggeledahan PT.VSI Sesuai Protap

Hukum1,335 views

Kabarone.com, Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo, menjamin penggeledahan yang dilakukan tim Satgassus Kejagung di kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) terkait kasus pembelian aset Bank Tabungan Negara (BTN) melalui BPPN pada 2003 dilakukan sesuai program tetap (protap).

Hal itu disampaikan Prasetyo dalam Rapat Kerja (Raker) dengan anggota Komisi III DPR, di gedung DPR RI, Senin (7/9/2015).

Dalam kesempatan itu, Prasetyo membantah tudingan pihak Victoria bahwa penggeledahan tersebut dilakukan secara liar dan tanpa ijin. Justru menurut Jaksa Agung, pihak VSI mengerahkan kekuatan tertentu untuk mengusir Tim Satuan Petugas Khusus (Satgassus) Kejagung saat melakukan penggeledahan.

“Dijamin melalui protap. Justru sebalikanya, kami diusir. Kami melakukan secara terbuka transparan tidak ada yang ditutup-tutupi dan semuanya legal,” tegas Prasetyo.

Bahkan menurut Prasetyo, saat penggeledahan di kantor VSI, Tim Satgassus Kejagung didatangi tim Jatanras dari Polda Metro Jaya dengan menggunakan senjata lengkap. Kehadiran Jatantras Polda Metro Jaya itu menurutnya atas laporan dari pihak PT Victoria Sekuritas yang menuding Kejagung melakukan penggeledahan liar tanpa ijin.

“Pertama Jatantras Polda Metro Jaya dengan senjata lengkap. Karena adanya laporan dari yang bersangkutan PT Victoria,” ungkap Jaksa Agung.

Selain itu, menurut Jaksa Agung, PT VSI juga melapor ke Pimpinan DPR atas penggeledahan tersebut. Bahkan PT VSI juga melaporkan penggeledahan tersebut ke Presiden Jokowi.

“Bahkan yang bersangkutan, laporan ke Presiden, dan mengajak debat publik. Tapi menurut hemat kami tidak ada gunanya, sehingga kami tidak menghiraukan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga meminta pihak-pihak yang keberatan dalam penggeledahan tersebut untuk melakukan gugatan praperadilan.

Komisi III DPR RI menyatakan sangat mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut. Seperti diungkapkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Ruhut Sitompul.

“Kami mendukung langkah Jaksa Agung dalam pengembangan kasus ini, jangan takut,” kata Ruhut.

Ruhut pun mengaku salut dengan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang meminta pihak-pihak yang keberatan dalam penggeledahan tersebut melakukan gugatan praperadilan.

“Saya lama bicara dengan Jaksa Agung, saya salut jawaban beliau waktu dipanggil (Pimpinan DPR), beliau mengatakan kalau memang keberatan ya silahkan ajukan praperadilan, ini saya salut,” ujarnya. (Jds/Dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *