Kejagung Terus Dalami Kasus-kasus Dugaan Korupsi

Hukum1,359 views

Kabarone.com, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-sakti terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Swakelola Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga orang Tersangka diantaranya Tersangka W – PNS/Kepala Bidang Sistim Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode April 2013 s/d Agustus 2013), Tersangka MR – PNS/Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Nopember 2012 s/d April 2013), dan Tersangka P – PNS/Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Agustus 2013 s/d Desember 2013.

Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto mengungkapkan, Pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang di agendakan pada Kamis (22/10) dilakukan untuk kelengkapan berkas perkara atas nama Tersangka P.

“Delapan saksi yang dijadwalkan diperiksa itu diantaranya Neni Suri Wahyuni Direktur CV. Pujakesuma Wahyu Anggada, Belli, ST Direktur CV. Solumas Jaya, Risdalena Direktur CV. Brilian Krisdatama, Tio Roma Uli Direktur PT. Pons Pantas Jaya, Hendro Rezeki Van Houtan Direktur CV. Sembilan Bersaudara, Carlos Marpaung Direktur PT. Malaka Jaya Indah, Wilfredo Benites S Direktur PT. Blessing Karya Mandiri dan Subagio Direktur PT. Sirara Agung Jaya,” ungkap Amir.

Namun hanya dua orang Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik yakni Saksi Neni Suri Wahyuni dan Saksi Subagio.

“Untuk sakni Neni Suri Wahyuni pemeriksaan pada pokoknya mengenai, Kronologis keberadaan CV. Pujakesuma Wahyu Anggada yang mengadakan kontrak kerja atau perjanjian penyewaan Excavator Long Arm dan Light Truck dengan Tersangksa Pamudji untuk kegiatan pekerjaan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 Periode Agustus 2013 s/d Desember 2013 yang dalam pelaksanaannya Saksi tidak mengetahui penggunaan perusahaannya tersebut termasuk tanda tangan yang termuat di dalam dokumen-dokumen perusahaan baik dari awal hingga permintaan pencairan dana mengingat dalam kegiatan sehari-hari CV tersebut diserahkan Saksi kepada orang tua atau ayah Saksi yaitu Subagio,” uangkap Kapuspenkum.

Sementara itu, lanjut Amir, Saksi Subagio diperiksa terkait Kronologis CV. Pujakesuma Wahyu Anggada milik Saksi Neni Suri Wahyuni yang dipinjamkan kepada seseorang bernama Rani Simanjuntak untuk kegiatan pekerjaan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 Periode Agustus 2013 s/d Desember 2013.

“Dimana dalam peminjaman tersebut, Saksi menyerahkan forto copy semua dokumen CV termasuk kop surat dan stempel serta fee yang Saksi terima,” Jelas Amir.

Sementara itu, dalam perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada PD. Dharma Jaya terkait Pertanggungjawaban Fiktif Atas Penggunaan Kas Perusahaan atas nama Tersangka Z – Mantan Direktur Utama PD. Dharma
Jaya, Tersangka BR – Mantan Direktur Usaha PD. Dharma Jaya, dan Tersangka AI – Mantan Plt. Direktur Usaha PD. Dharma Jaya, Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Tersangka Basuki Ranto (BR) – Mantan Direktur Usaha PD. Dharma Jaya, pada hari Kamis (22/10) namun tersangka tidak hadir.

“Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan Penyidik dengan alasan ada kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan dan memohon untuk dapat diperiksa sebagai Tersangka pada hari Jumat, tanggal 23 Oktober 2015,” tuturnya. (sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *