Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir Jakarta Barat

Hukum1,145 views

Penyidik Kejaksaan Agung  telah mengagendakan pemeriksaan sebanyak 4 (empat) orang Saksi terkait kasus dugaan korupsi Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir Jakarta Barat, untuk kelengkapan berkas perkara atas nama Tersangka Pamudji.

Keempat saksi yang diagendakan untuk diperiksa hari Senin (12/10) itu diantaranya Direktur PT. Blessing Karya Mandiri, Direktur PT. Yadhi Sentana, Direktur PT. Malaka Jaya Indah dan Direktur PT. Wibawa Tata Rizky. Sekitar pukul 09.30 wib hadir Saksi bernama Suyadi, yang mengaku sebagai Direktur PT. Wibawa Tata Rizky memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, S.H., M.M., M.H, pemeriksaan terhadap saksi Suyadi itu pada pokoknya mengenai kronologis pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat, Tahun Anggaran 2013 dalam bentuk Pengerukan Sungai/Kali Beos, Kecamatan Taman Sari masa pelaksanaan 22 Nopember 2013 sampai dengan 24 Desember 2013 dengan anggran sebesar Rp. 1.477.413.476,-.

“Namun Direktur pada PT. Blessing Karya Mandiri, PT. Yadhi Sentana, dan PT. Malaka Jaya Indah tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,” jelas Amir Yanto kepada Kabarone.com, Senin (12/10).

Kemudian, lanjut Amir, Penyidik Kejagung memutuskan dan menetapkan tiga orang Tersangka yaitu Tersangka W (PNS/Kepala Bidang Sistim Aliran Barat Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta yang juga Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode April 2013 s/d Agustus 2013), Tersangka MR (PNS/Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta yang juga Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Nopember 2012 s/d April 2013), dan Tersangka P (PNS/Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat/Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Agustus 2013 s/d Desember 2013.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret tiga orang tersangka tersebut diawali, Penyalahgunaan Dana Swakelola Kegiatan Pemeliharaan Dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir Pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013,” tukas Amir. (Sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *