Kejahatan Korporasi Digunakan Sebagai Alat Kejahatan Korupsi

Hukum717 views

Kabarone.com, Jakarta – Koordinator Staf Ahli Kapolri Irjen Pol Iza Fadri dalam diskusi bertajuk “Peran Penegak Hukum Dalam Memberantas Kejahatan Korporasi” yang diselenggarakan Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) di Jakarta, Rabu (26/4).

“Aparat penegak hukum harus bisa mengejar kejahatan korposari. Pasalnya, kejahatan ini kerap digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan termasuk tindak pidana korupsi.Yang perlu dikejar penegak hukum adalah masalah ini, bukan masalah korporasi sebagai pelaku, tapi korporasi sebagai alat kejahatan,” ungkapnya.

pelaku utama adalah seseorang yang menggunakan perusahaan sebagai alat kejahatan untuk mendapatkan  keuntungan sebesar-besarnya.

Iza menggolongkan kejahatan perusahaan dalam tiga kategori, yakni korporasi sebagai korban, korporasi sebagai pelaku, dan korporasi sebagai alat untuk melakukan kejahatan. Penanganan perusahaan sebagai pelaku korupsi merupakan hal normatif, sehingga tidak pernah bisa menyentuh pelaku utamanya.

Aksi korporasi sebagai alat melakukan kejahatan atau korupsi, contohnya kasus korupsi videotron yang membelit Riefan Avrian, anak mantan Menteri Koperasi. Namun, penanganan hukumnya melalui pendekatan korporasi sebagai pelaku kejahatan.

anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu justru mengaku heran kenapa negara yang diwakili para penegak hukum kerap kalah jika menghadapi kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan korporasi.

“Negara yang diwakili penegak hukum kerap kalah oleh korporasi, hasil penanganan kasusnya selalu tidak maskismal,” kata Mastinton.

Jika kasus korporasi bergulir ke pengadilan, menurut Masinton, hasilnya pun kerap kurang maksimal.

dari sejumlah perusahaan yang disidik, lanjut Masinton, hanya tiga perusahaan yang keluar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). “Ini ada kejanggalan dari penanganan korporasi ini,” ujarnya.(Sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *