Kejari Jakarta Pusat, Musnahkan Barang Bukti Senilai Kurang Lebih Rp 4,3 Miliar

Hukum807 views

Kabarone.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti, hasil kejahatan selama kurun waktu satu tahun terakhir di lokasi Puspitek Serpong Tangsel, Jumat (26/8). Tidak tanggung-tanggung total barang bukti yang dimusnahkan kurang lebih senilai Rp 4,3 miliar

Menurut Kepala Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasipidum) H. Agus Setiadi, SH, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari
perkara tindak pidana umum yang sudah diputus dipengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau incrah dari bulan januari 2015 sampai dengan Febuari 2016.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat H. Hermanto, SH menjelaskan, barang bukti tersebut sebagian besar berasal dari tindak pidana narkotika seperti heroin 558 01 gram , ganja 18 680 63 gram, shabu 23 925 ,02 gram pil Exstaxy 2.256 butir, Lexsotan dll 372 butir, hand phone 1 dous berbagai merek timbangan Elktrik 1 dus.

“Sejauh ini pemerintah melalui perangkat penegak hukum telah melakukan berbagai upaya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Peredaran narkoba di Indonesia semakin meningkat sehingga Pemerintah menyatakan perang terhadap narkoba,” kata Hermanto sisela-sela pembakaran barang bukti tersebut. (Sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *