Kejari Kabupaten Kediri Di Tuntut 500 juta Terkait Penambahan Pasal

Hukum771 views

Kabarone.com, Kediri – Sidang pra peradilan terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri di gelar di Pengadilan Negeri setempat Senin (22/05/17). Pemohon adalah Dadang Heri Susanto (41) warga Kuwak Utara No. 8, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, tersangka kasus sewa tanah milik perusahaan ternama di Kediri.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Santoso. Sementara penggugat diwakili kuasa hukumnya Agustinus Jahandu dan dari pihak tergugat dihadiri jaksa Yusuf. Dalam sidang yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit tersebut, pemohon membacakan materi gugatan praperadilannya.

Pada 24 Maret 2017 klien dia di panggil ke Polres Kediri sebagai saksi dalam perkara dugaan melanggar pasal 385 ayat 4 KUHP tentang menyewakan tanah.Namun pada tanggal 25 Maret 2017 terbit surat panggilan status berubah menjadi tersangka.

“Klien kami dipanggil untuk menghadap, pada 29 Maret 2017. Tetapi karena Kami sedang ada sidang di kota, kemudian saya minta diundur, pada 3 April 2017. Saya hadirkan untuk diperiksa sebagai tersangka. Saat itu masih menggunakan pasal 385 ayat 4,” jelas Agustinus Jehandu.

Dadang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi dia tidak ditahan. Pasal yang menjeratnya tidak kuat untuk dilakukan penahanan. Dia hanya diwajibkan absen ke Polres Kediri, setiap hari Selasa.

Pada 9 Mei 2017 pagi hari, penyidik Polres Kediri memberitahu bahwa akan dilakukan penyerahan tahap kedua. Yang artinya, berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka dinyatakan rampung oleh penyidik kejaksaan. Polres Kediri menyerahkan berkas sekaligus tersangka untuk tahap penuntutan di kejaksaan.

“Saya diminta untuk bertemu tersangka, pagi itu sekitar pukul 10.00 WIB di Kejaksaan. Terus saya hadirkan tersangka. Setelah itu, muncul penahanan atas dasar pasal 372 KUHP (penggelapan). Bagai disambar petir di siang bolong, tersangka merasa kaget,” jelas Agustinus Jehandu.

Penambahan pasal 372 KUHP tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebab, tersangka tidak pernah diperiksa oleh penyidik menggunakan pasal tersebut. Oleh sebab itu, tersangka melalui kuasa hukumnya akhirnya mengajukan gugatan pra peradilan.

“Berdasarkan pasal 110 ayat tiga KHAP, seharusnya kalau ada petunjuk dari penuntut umum kepada penyidik, dilakukan penyidikan tambahan. Ternyata itu tidak dilakukan. Klien saya hanya diperiksa satu kali. Tetapi dalam pemeriksaan itu masih memakai pasal 385 KUHP,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang telah menambah pasal tanpa sepengetahuan tersangka dinilai merugikan. Untuk itu, dalam sidang praperadilan tersebut, tersangka menuntut keadilan, meminta surat perintah penahanan di tingkat penuntutan dinyatakan tidak sah. Tuntutan lainnya, menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka tidak sah dan meminta supaya dibebaskan, serta memberikan ganti rugi materi sebesar Rp 500 juta, dan terakhir merehabilitasi namanya.

Setelah mendengar materi gugatan pra peradilan yang dibacakan pengacara tersangka, majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang dan dilanjutkan pada, Selasa (23/5/2017) besok dengan agenda pembelaan dari kejaksaan sebelum akhirnya diputuskan.

Terpisah Yusuf, selaku wakil jaksa yang ditunjuk mengatakan, akan melaporkan hasil persidangan tahap pertama ini ke Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Dari hasil laporan tersebut, akan ditentukan langkah selanjutnya berkaitan dengan jawaban kejaksaan sebagaimana agenda sidang lanjutan yang sudah ditentukan oleh majelis hakim.

“Saya sebagai wakil dari jaksa yang ditunjuk akan lapor terlebih dahulu ke pimpinan kami, sesuai dengan agenda yang diberikan majelis adalah jawaban dari jaksa pada persidangan besok,” terangnya.(sis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *