Lima Terpidana Korupsi Konawe Dieksekusi

Hukum1,605 views

Kabaronecom, Konawe – Karena perbuatannya, lima dari tujuh terpidana yang terjerat kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) yang selama ini ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha, akhirnya dieksekusi setelah melalui proses hukum di Pengadilan Tipikor bahkan ada hingga sampai tingkat Mahkama Agung(MA) di Jakarta. Sementara dua terpidana lainnya dinyatakan bebas.

Kepala Kejari Unaaha, Saiful Bahri Siregar, SH.,MH, saat jumpa pers terkait laporan eksekusi putusan, Senin (4/4), mengungkapkan eksekusi putusan tersebut termasuk perkara lama, yang telah divonis hakim di dua lembaga peradilan negara. ” Laporan eksekusi ini kebanyakan perkara lama yang telah diputus oleh Mahkama Agung (MA) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN),” ujar Saiful Bahri Siregar.

Saiful Bahri Siregar menambahkan, bahwa proses pelaksanaan eksekusi kelima terpidana telah di jalankan pihaknya, sejak Januari hingga April 2016.
Dari data yang di miliki Kejari Unaaha, kelima terpidana yang berhasil dieksekusi, diantaranya adalah Jabaruddin, yang kala itu menjabat Kepala dinas Diknas Kab.Konawe 2009, berdasarkan putusan MA 2014 terbukti melakukan kejahatan Tipikor penyimpangan penyalahgunaan dana alokasi khusus (DAK), di hukum 4 Tahun penjara, denda 200 Juta, subsider 6 bulan dan wajib membayar uang pengganti 346 Juta. Jabaruddin dieksekusi sejak 5 Januari 2016, di lapas Kendari.

Kemudian Abusair, selaku bendahara bantuan, Putusan pengadilan Tipikor PN Kendari 2016, terbukti melakukan Korupsi penyimpangan dana panjara pada DPPKAD Kab. Konawe 2009, divonis 1 Tahun penjara, denda 50 Juta, diketahui uang pengganti sebesar 235,45 Juta telah di setorkan ke KAS Negara dan yang bersangkutan dieksekusi di rutan Unaaha sejak 3 Februari 2016.

Selanjutnya Marhaba, dengan jabatan saat itu sebagai Bendahara pengeluaran, berdasarkan putusan pengadilan MA Tahun 2013, terbukti melakukan Korupsi penyimpangan penyalahgunaan dana pada sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan  TA 2007. Hakim menjatuhkan putusan 6 Tahun penjara, Denda 200 Juta, uang pengganti senilai 2,739 M, subsider 2 tahun. Dirinya dieksekusi pada 7 Maret 2016 di Lapas Kendari.

Untuk Amran Yunus (swasta ), dikala itu berperan selaku pelaksana PT. Ranaspi Aryanori, melalui putusan Mahkama Agung Tahun 2013, terbukti  melakukan tindak pidana Korupsi atas pekerjaan pencetakan sawah, pada dinas Peternakan dan Tanaman Pangan Kabupaten Konawe TA  2006, hakim menjatuhkan hukuman 2 Tahun penjara, denda 50 Juta, subsider 3 bulan, dan dibebani uang pengganti senai 368 Juta lebih. Amran Yunus dieksekusi pada 29 Maret 2016 di Lapas Kendari.

Sementara khusus untuk terpidana Nonong Fadly Saputra, Pengadilan Tipikor Pada PN 2016, menetapkan 2 nomor putusan perkara, yakni terpidana terbukti melakukan tindak pidana Korupsi perjalanan dinas fiktif saat menjabat selaku Bendahara pengeluaran pada DPPKAD Konawe 2009, dengan hukuman 1 Tahun 6  Bulan penjara, denda 50 juta Rupiah, subsider 2 Bulan.  Untuk perkara ini, terpidana sudah menyerahkan uang pengganti 219 Juta kepada Negara. Selanjutnya di tahun yang sama pula Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 Tahun penjara, kepadanya dan denda 50 Juta rupiah, serta diharuskan membayar uang pengganti senilai 2,739 Milyar lebih, subsider 2 Tahun penjara.

Dua perkara ini yang bersangkutan dieksekusi sejak 31 Maret 2016, pada lapas Kendari. Sementara  dua orang terpidana lainya yang mendapat Putusan Bebas, oleh Mahkama Agung, adalah H.Ardin, S.Sos ,M.Si Dkk dan Dra.Hj. Siti Amina.

Namun ketika awak media meminta pihak Kejari Unaaha, untuk menguraikan terkait jenis perkara dan apa jabatan mereka, Pihak Kejari Unaaha mengungkapkan pihaknya belum mendapatkan salinan putusan dari Mahkama Agung, untuk 2 Nomor perkara yang tergolong sangat lama tersebut.

Saiful Bahri Siregar, kembali mengingatkan, kepada para terpidana yang di jatuhi hukuman penjara, namun belum mengembalikan uang pengganti kepada Negara, pihak Kejari Unaaha masih memberikan kesempatan sampai batas waktu yang telah di tentukan.

“Di dalam bunyi putusan Mahkama Agung, apabila dalam jangka waktu yang telah di tetapkan, terpidana tidak membayar uang pengganti, maka Jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap benda atau harta kekayaan dari terpidana,” tegas Saiful Bahri. (Man/ Sukardi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *