Menepis Tudingan Satpol PP Tutup Mata, Wanita Penghibur dan Miras Diringkus Petugas dan Satu orang Kabur

Hukum1,164 views

Kabarone.com, Lamongan – Adanya tudingan masyarakat bahwa warung remang – remang yang diduga tak berizin di Kecamatan Tikung dan Karanggeneng Kabupaten Lamongan Jawa Timur, Satuan Polisi Pamong Praja menindaklanjuti untuk melakukan operasi sesuai giliran jadwal yang telah di tentuhkan sebelumnya dalam menertibkan penyakit masyarakat (pekat).

Pada giliran kali ini Satpol-PP Lamongan kembali menggelar Operasi Pekat baik Yustisi, perijinan, miras, WTS dan warung remang – remang dalam rangka menciptakan kondisi Kabupaten Lamongan yang tertib, aman dan damai. Sasaran operasi yang di gelar adalah warung atau toko penjual minuman keras (miras), Sabtu, (22/4/2017).

Hal ini sesuai instruksi dari Kepala Satuan Pol-PP Kabupaten Lamongan, Bambang Hajar P. Memberikan perintah penugasan operasi Pekat tersebut. Dijelaskan, operasi digelar bertujuan untuk menertibkan perijinan, Yustisi, warung remang – remang dan penjual miras yang menjadi penyakit masyarakat,” jelas Bambang Hajar.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid trantibum) Alfian Helmy yang mengikuti operasi sampai selesai, ia mengatakan operasi kali ini melibatkan 11 orang anggota jajaran Pol-PP. dan di mulai pukul 14.00 WIB – 00.00 WIB dan dengan sasaran warung remang – remang, Yustisi, perijinan dan miras,” kata Alfian Helmy.

Pada kesempatan yang sama di ungkapkan oleh Kasi Operasi dan Pengendalian Bambang Yustiono,
Kegiatan operasi ini dilakukan secara rutin sesuai dengan sasaran dan jadwal yang di tentuhkan.
Dari hasil operasi 7 titik tempat telah di amankan miras dan wanita penghibur yang tak bisa menunjukkan KTP dan berpakaian kurang sopan.
Semua di data oleh Benny Arivianto anggota Pol-PP, Yakni (di Warung Hasanudin Culik Pengembulana Kecamatan Tikung warung tak berizin diamankan 3 botol Beer Bintang dan 2 botol Beer Guinnees). (di Warung Purwaningsih Culik Pengembulana Kecamatan Tikung diamankan 2 botol Beer Bintang dan 3 botol Beer Guinness), dikatakan oleh Purwaningsih bahwa ijin warung masih dalam proses diperijinan dan belum selesai.
(di Warung Kariyadi, Kedung bener Babatan Kecamatan Mantup diamankan 2 botol arak @ 1,5 liter yang di sembunyikan di Jog sepeda motor Beat warna hitam dengan No. Pol S 3002 KD awal mulanya pemilik berdebat dengan petugas tak mengakui, akhirnya kunci sepeda di berikan kemudian di buka oleh petugas ternyata betul di temukan miras jenis Arak dalam Jog tersebut. (di Toko Elita Jaya pemilik Eliyah S. Babatan Kecamatan Mantup diamankan 24 botol Beer Bintang dan 24 botol Beer Guinness di toko yang berkedok sbg toko Busana tersebut). (di Warung Rudi Kecamatan Sugio karena ijinnya sudah ada maka Pol-PP hanya menegur satu pramusaji yang berpakaian tak sopan). (di Warung Uswatun Kasanah Klagen Kawistolegi Kecamatan Karanggeneng diamankan 1 botol Beer Bintang dan 3 botol Beer Guinness) warung ini juga tak berizin karena Kepala Desanya tak memberikan ijin atas berdirinya warung/cafe “Royal” tersebut). (di Warung “Warkop Puncak” Karangkembang Kecamatan Babat pemilik Warno diamankan 5 botol Beer Bintang dan 2 Botol Beer  Guinness juga diamankan 5 pramusaji yang berpakaian tak sopan, 2 diantaranya punya KTP, 1 beridentitas Kartu pelajar tapi sudah lulus dan berusia 18 tahun, 2 tak punya KTP dan 1 orang mekarikan diri saat mau di bawah ke kantor Sat Pol-PP.
Para Pramusaji, yakni Fita Kusuma Tri Wardani (25) asal Desa Bedahan Kecamatan Babat, Novita Indarti (39) Sawonggaling Kelurahan Babat Kecamatan Babat, Siti Munika (18) Wolutengah Kecamatan Kerek Tuban, Indah Pingki (19) Gondang Kecamatan Sugio. Kesemuanya pramusaji di buatkan pernyataan agar tak mengulangi perbuatanya lagi dan para pemilik warung yang tak berizin identitas KTPnya di bawah ke kantor Pol-PP untuk keperluan pendataan dan selanjutnya akan di lakukan pemanggilan bagi pemilik warung yang tak berizin. Untuk minuman keras yang berhasil  diamankan dari warung / penjual miras, akan disita karena pemiliknya tidak bisa menunjukkan surat ijin penjualan miras,”ungkap Bambang Yustiono.

Ditambahkan oleh Bambang Yustiono selaku Kasi Operasi dan Pengendalian SatPol-PP, bahwa kegiatan operasi rutin selama ini dilakukan sebelumnya telah dilakukan peninyaian oleh Intel Pol-PP Tio dan Tim. Operasi disamping bertujuan untuk menepis tudingan miring masyarakat terhadap Satpol-PP tentang laporan masyarakat adanya warung remang – remang yang diduga tak berizin juga untuk meminimalisir penyakit masyarakat (Pekat) di Kabupaten Lamongan, agar masyarakat bisa hidup tenang, aman dan damai,” jelas Kasi operasi Bambang Yus, (red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *