Oknum Berkedok Wartawan, Ternyata Hanya Sebagai Topeng Melakukan Aksi Pencurian

Hukum1,108 views

Kabarone.com, Lamongan – Masih ingat pada pemberitaan yang rame saat ini menjadi bahan perbincangan di Lamongan tentang aksi memalukanyang dilakukan oknum bekedok wartawan yang melakukan tindakan kurang terpuji dan menginjak – injak sebuah Profesi Jurnalis Indonesia. Ia bernama Lono Dwi Purnomo (41) yang beralamat di Desa Kretaronggon Kecamatan Sambeng. Ternyata ulah Lono tak hanya pertama kali ini dilakukan, dia juga pernah mencuri di SDN Sumberagung Kecamatan Sukodadi Lamongan, Korbannya adalah Kepala Sekolah Nanik, S.Pd.

“Dia sampai digeledah karena ketangkap basah saat beraksi,” ungkap salah satu guru Rohman. Kejadian itu, lanjut Rohman pada bulan Januari 2016, di meja guru saat itu terdapat tas, yang berisikan dompet milik si kepala sekolah yang berisikan uang tunai Rp 5 juta. Sesaat setelah itu, korban sibuk jadi tak menghiraukan dompet miliknya. Beberapa waktu kemudian korban mengaku kehilangan.

“Para guru tidak mencurigai siapapun, kecuali Lono. Pelaku kemudian ditanya tidak mengakuinya. Akhirnya, para guru menggeledah pelaku, ternyata uang dimasukkan ke saku oleh pelaku dan dompetnya dibuang. Saat ditanya pelaku mengatakan khilaf. Tetapi korban tidak melapor ke polisi saat itu, Lono beraksi sendiri,” bebernya.

Tidak berhenti disitu saja H. Ghofur pemilik SPBU di wilayah Mantup juga anggota DPRD juga mengaku pernah kehilangan uang sebesar Rp 17 juta setelah Lono Dwi Purnomo dan Sukawan Edi darsono bertamu ke rumahnya. Karena tuan rumah mandi mereka berdua dipersilahkan masuk oleh pembantu, sebelum ketemu tuan rumah mereka berdua pamit pulang, merasa tidak ada tamu siapa – siapa maka kecurigaan mengarah ke keduanya atas hilangnya uang tersebut.

Ciri-ciri pelaku dan foto sempat ditunjukkan ke pembantu oleh wartawan lain. Mereka tidak dilaporkan ke polisi karena tidak tertangkap tangan dan tidak adanya pengakuan ketika di hubungi H. Ghofur lewat telephon selulernya. “Sukawan Edi darsono menjawab sakit perut dan pamit,” kata Johan salah satu wartawan.

Kejadian serupa juga pernah terjadi pada Desember 2014 saat tertangkap kamera CCTV di kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Menganti Gresik, saat di proses di Polsek ditangguhkan, karena korban sudah memaafkan. Merasa aman dan lolos dalam setiap aksinya, kedua orang tersebut mengulangi perbuatannya. Kali ini diwilayah hukum Polsek Sekaran mereka berdua kena batunya akhirnya tertangkap tangan mencuri burung di rumah Khusnul Kepala Desa Ngarum Kecamatan Sekaran Lamongan.

Kejadian bermula ketika Lono hendak menemui Khusnul untuk konfirmasi berita, tetapi ujung – ujungnya malah berbuat yang sangat kurang terpuji melakukan tindak kriminal, yakni mencuri burung milik Khusnul, pada hari Kamis (20/10/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.

Lono Dwi Purnomo saat itu datang ke rumah Kades Khusnul bersama Sukawan Edi Darsono. Saat itu pelaku belum bisa ketemu korban, maka mereka tetap menunggu di rumahnnya. Sambil menunggu Khusnul, dia mengamati sekeliling rumah khusnul. Terbesit, dibenak hati Lono timbul niat jahat, akhirnya ia mengambil seekor burung cucak hijau milik Khusnul yang ada di teras rumah karena Kades Khusnul belum muncul juga.

Sungguh apes buat Lono, aksi tersebut ada yang melihat dan kemudian langsung melaporkannya ke Polsek Sekaran. Kanit Reskrim Polsek Sekaran Aipda Mas’ud bersama – anggotanya setelah mendapat laporan dengan sigap bergerak cepat mencari jejak pelaku berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Babat, di warung Kopi Dusun Suruan, Desa Gembong, Babat.

Saat itu Paur Subbag Humas Polres Lamongan Ipda Raksan mengatakan, Pelaku tidak berkutik saat ditangkap oleh petugas, karena kedapatan membawa Barang Bukti.

“Tersangka bersama Barang Bukti burung cucak hijau, satu buah sangkar dan tas warna hitam lalu dibawah ke Polsek Sekaran bersama temannya, Sukawan Edi Darsono,” ungkapnya.

Ipda Raksan menambahkan, dalam masalah ini pelaku harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan harus ditahan.

Pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKD) / APDESI Kecamatan Sekaran Muktar mengatakan, dalam masalah ini jajaran Kepala Desa se Kecamatan Sekaran bersatu akan mengawal besama – sama termasuk mempertanyakan keberadaan saksi Sukawan Edi Darsono yang diduga juga turut serta dalam aksi pencurian tersebut.

“Dalam kesempatan ini Ketua umum Non Governmen Organisation (NGO) “JALAK” Amin Santoso di Jakarta yang kami hubungi lewat telephon selulernya dalam hal ini angkat bicara, kami mengecam keras atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku, karena dia sudah menodai profesi wartawan Indonesia, malu maluin,” ungkapnya.

Menurut keterangan yang diperoleh di lapangan dan pada pemberitaan sebelumnya, pelaku sering berdalih pinjam uang biaya berobat ke pejabat dengan alasan keluarganya, anaknya, istrinya yang sakit kek, macam – macam alasanya. Jadi tidak ada alasan lagi pihak Kepolisian Polsek Sekaran ataupun Polres Lamongan harus profesional memproses secara hukum termasuk saksi, karena saat kejadian saksi Sukawan Edi Darsono waktu itu bersama pelaku Lono Dwi Purnomo.

“Menurut KUHP”), yaitu :
“Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108, 110 – 113, dan 115 – 129 dan 131 atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab VII dalam kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 224, 228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.“, ungkap tegas Amin Santoso Ketua Umum NGO JALAK, (ful).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *