Selama 2016, Kejagung Jebloskan 1.557 Pelaku “Tindak Pidana Korupsi” ke Penjara

Hukum723 views

Kabarone.com, Jakarta – Sepanjang tahun 2016, Kejagung Jebloskan 1.557 Pelaku “tindak pidana korupsi” ke Penjara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum mengatakan, capaian itu menunjukkan bahwa kejaksaan kendati acapkali disulitkan oleh sejumlah regulasi baru, tetap bekerja melakukan pemberantasan korupsi.

“Angka itu terutama kami peroleh selama tahun 2016  dari bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidus),” kata Rum di Jakarta, Rabu (4/1/2016).

Menurut Kapuspenkum humlah tersebut kemungkinan akan bertambah pada tahun ini, pasalnya saat ini Kejagung mencatat masih ada 2.066 perkara yang masuk dalam penuntutan.

“Jumlah itu termasuk limpahan dari kepolisian dan sedang meunggu keputusan dari pengadilan,” jelasnya.

Adapun, selama tahun 2016, kejaksaan juga mencatat bahwa perkara yang masuk ke tahap penyelidikan mencapai 1.451 perkara, penyidikan 1.392 perkara.

“Ke depan Kejagung memastikan bahwa sejumlah perkara yang masih di kedua tahap tersebut bakal segera diselesaikan,” tegasnya.

M Rum juga mamaparkan bahwa ada juga jaksa yang dihukum ringan sebanyak 37 orang, menerima hukuman sedang 31, dan dihukum berat 25 orang.”

Sedangkan untuk tata usaha sanksi yang dijatuhkan jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sebanyak 74 orang yang bertugas di lingkungan kejaksaan. Yang menerima hukuman ringan 24 orang, sedang 18 orang, dan hubungan berat 32 orang.

Kapuspenkum enggan membeberkan secara rinci pelanggaran etik dan penyalahgunaan jabatan seperti apa yang akhirnya jajaran Jamwas memberikan hukuman dan sanksi. “Kalau rincinya nanti ya, belum dapat infonya saya,” tuturnya. (Sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *