Sidang WN Hongkong Dilanjutkan, Pengirim Barang Jadi Saksi

Hukum815 views

Jakarta kabarone – Persidangan kasus kepemilikan narkotika 520 butir ekstasi dengan terdakwa Yeung Man Fung kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/3/2016). Dalam sidang kali ini, keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan menguatkan dugaan bahwa terdakwa Yeung Man Fung tidak terlibat dalam sindikat narkoba.

Dalam keterangannya, saksi Dony mengatakan di hadapan majelis hakim yang di ketuai Ibnu Basuki, kalau dirinya pada 8 September 2015 lalu, mengirim barang ke Apartemen Ibis, Jakarta Pusat. Dony mengaku tidak pernah bertemu dengan Yeung Man Fung dan dia mengaku mendapat tugas mengirim barang ke daerah Bandengan, Jakarta Utara sesuai dengan alamat yang ada di daftar pengiriman.

Setelah melapor dan konfirmasi diberikan, Dony kemudian mengirim paket ke apartemen Ibis. Proses pengiriman rupanya sempat terhambat, lantaran sopir yang membawa paket, tidak bisa berkomunikasi dengan Liau yang menggunakan bahasa Mandarin, dengan ciri-ciri fisik kurus, pendek, putih dan berambut sedikit gondrong.

Menurutnya, pengiriman paket rupanya terjadi perubahan alamat pengiriman. Dony mendapat telepon dari Liau bahwa dirinya diminta mengirim paket tersebut ke apartemen Ibis. Dikarenakan ada perubahan alamat, Dony kemudian menghubungi pihak asal pengiriman, soal adanya perubahan alamat, seraya menjelaskan barang tersebut ada 49 kotak berwarna putih, dengan keterangan barang “cleaner” pembersih.

Sopir tersebut kemudian menelepon Dony. Tidak lama Dony, pun sampai dan langsung lakukan komunikasi dengan Liau. Dari pengakuannya, mobil yang mengangkut barang kiriman dari Cina tersebut sebanyak 49 kotak dan diperlihatkan kepada Liau.

“Pengiriman  tersebut tercantum nomor telepon atas nama Tuan Liau dengan keterangan barang berisi “cleaner atau pembersih”. Barang akan dikirim 8 September 2015 kotak warna putih,” kata Dony di PN Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum terdakwa pun menilai keterangan saksi Dony  membuktikan kliennya tidak terlibat ataupun dalam menerima barang kiriman tersebut. Karena dokumen pengiriman barang dari ekspedisi juga sangat disayangkan tidak dijadikan bukti dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Sn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *