Sidang WN Hongkong Kembali Digelar, Dua Saksi Tidak Mengenal Terdakwa

Hukum853 views

Kabarone.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (6//4/2016) kembali menggelar sidang perkara terkait kepemilikan 520 ribu pil ekstasi dengan terdakwa WN Hong Kong, Yeung Man Fung yang didakwa Jaksa Kejari Jakpus dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim Ibnu Basuki. Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yaitu seorang teknisi dan Security Apartemen. Dua orang saksi tersebut dihadirkan kuasa hukum untuk dimintai keterangannya di hadapan hakim.

Dalam keterangan Sukatno, teknisi Apartemen Ibis mengatakan, bahwa ia diminta pimpinan dengan didampingi polisi untuk membuka pintu kamar 1123.

“Saya hanya ditugasi buka pintu saja oleh pak Deden pimpinan saya yang didampingi polisi,” ucap Sukatno saat memberikan kesaksianya di persidangan,

Sementara keterangan petugas keamanan, Kun Supriyadi, mengaku tidak pernah melihat erdakwa baik dari datangnya barang hingga adanya penangkapan. Dia hanya mengetahui barang yang diturunkan dan dimasukkan merupakan kosmetik.

“Barang sekitar 40 dus, warna putih. Saya juga sempat bertemu dengan pemilik barang, karena proses pemindahan si pemilik ikut juga mengawal,”ungkapnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum terdakwa, Togap Panggabean mengatakan, “keterangan polisi sangat berbeda jauh dengan keterangan petugas apartemen. Jadi semakin terkuak adanya dugaan rekayasa terhadap terdakwa yang menjadi korban, yang kita inginkan dipersidangan sesuai aturan,” Tuturnya. (Sn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *