Terdakwa Sakit, Sidang Perkara Penipuan 1 Milliar Lebih Ditunda

Hukum5,657 views

Kabarone.com, Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan Miliaran rupiah dengan terdakwa Christine Rustandi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda oleh majelis hakim Eko Sugiarto. Penundaan sidang Christine Rustandi ini dilakukan lantaran terdakwa masih dalam kondisi sakit.

“Mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim Eko Sugiarto, atas nama terdakwa Christine Rustandi tidak bisa melakukan persidangan. Bahwa terdakwa menyatakan pada saat ini dalam keadaan sakit,” tutur JPU Sriyati Sanjaya kepada kabarone.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/9).

“Majelis Hakim memutuskan untuk mengizinkan terdakwa Christine Rustandi diperiksa kesehatannya oleh Dokter,” tambah JPU.

Ketua Majelis Hakim Eko Sugiarto memutuskan sidang mendengarkan saksi pelapor perkara penipuan ini akan kembali digelar pada 22 September 2015 pekan depan. Majelis Hakim Eko Sugiarto meminta agar JPU Sriyati Sanjaya bisa menghadirkan Christine Rustandi pada sidang berikutnya dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa pada hari dan tanggal tersebut.

Kasus ini berawal karena terdakwa terdesak utang piutang saat membutuhkan biaya untuk operasi suaminya yang sedang sakit akibat pecah pembuluh darah. Saat sang suami dirawat di rumah sakit EKA Hospital BSD Tanggerang, akhirnya terdakwa melakukan bermacam macam cara agar dapat melunasi utang piutangnya.

Pada bulan oktober terdakwa Christine Rustandi mengadakan pertemuan di Pasifik Place Jakarta Selatan bersama saksi Agus Trianto dan saksi Linda Anggreaningsih. Terdakwa Christine Rustandi meminta bantuan mencarikan RP 750 juta, yang menurut terdakwa untuk usaha Trading Batu Bara yang berada di Kalimantan Selatan.

Terdakwa mengaku harus louding Batu Bara saat itu dengan alasan pembelinya PT AGE yang berada di Thailand akan membayar secara cash setelah batu bara naik ke Tongkang. Selanjutnya terdakwa menjanjikan akan memberi keuntungan Rp. 124 juta dan terdakwa menyerahkan jaminan sertifikat tanah atas nama Ir. Adil Meliala Binti Siantar Sembiring Meliala yang berlokasi di Cianjur Jawa Barat.

Akhirnya Saksi pelapor Agus Trianto percaya dan kemudian mentransfer uang sebesar Rp 100 juta. Selanjutnya saksi Pelapor melakukan pemindahan dana dari rekening BCA pelapor ke Rekening BCA terdakwa sebesar Rp 650 juta, yang ditransfer keesok harinya oleh saksi pelapor kepada terdakwa. Selanjutnya saksi pelapor mentrasfer lagi RP 366 juta dan terdakwa baru menyerahkan uang kepada saksi pelapor RP 100 juta.

Beberapa hari kemudian saksi Linda Anggreaningsi (istri saksi Pelapor) menghubungi terdakwa melakukan konfirmasi mengenai cek dan Bilyet giro yang tidak bisa dicairkan karena terdakwa menyampaikan alasan dana belom di transfer dari pihak pembeli di Thailand karena salah satu Direktur belum tanda tangan. Kemudian saksi pelapor mengecek ke PT AGE yang ada di Jakarta Pusat, namun diketahui ternyata terdakwa tidak pernah bekerjasama dengan PT AGE dalam usaha Trading batu bara. Bahkan justru terdakwa sedang dicari cari oleh pihak PT  AGE karena telah membawa uang milik PT AGE.

Sehingga saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.016.000.000 (satu milayar lebih). Terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum Sriyati Sanjaya  dengan pasal 378 KUHP pasal 372KUHP. (Sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *