Terkait Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah Bank Muamalat Kendari, Polda Sultra Diminta Tegas

Hukum1,863 views

Kabarone.com, Kendari – Kasus Perbankan di negeri ini kian menuai kritikan serta banyak merugikan para nasabah (Debitur) mulai dari pembobolan rekening sampai pada perampasan barang jaminan (Fidusia). Tentunya hal ini menjadi PR utama pihak penegak hukum untuk segra menuntaskannya, mengingat sejumlah kasus perbankan silih berganti masuk di meja penegak hukum.

Termasuk yang di alami oleh H.Bachtiar,SE salah satu Nasabah (Debitur) pada PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cab.Kendari yang dipimpin oleh Muhammad Ashadi Pagala,ST. H.Bachtiar mengalami kerugian milyaran rupiah karena dana yang ada di rekening banknya dipindahkan ke Rekening PT. Tugu Pratama Persada secara sepihak, terencana, terstruktur, dan sistematik yang merupakan pelanggaran Undang-Undang perbankan Syariah. Sehingga pihak PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk harus berhubungan dengan polisi, pasalnya H.Bachtiar, SE sudah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi tenggara, pada bulan agustus 2015 dan bulan oktober 2015 lalu.

Uang nasabah (Debitur) CV. New Cahaya Ujung Pimpinan H.Bachtiar,SE salah satu pengusaha yang bergerak di bidang Mining Pertambangan ini mengalami kerugian yang sangat besar (Milyaran rupiah) yang diakibatkan oleh ulah salah satu oknum pegawai Bank tersebut Muh.Ashadi Pagala,ST. yang menjabat sebagai Kepala Bank Muamalat Cab.Kab.Kolaka, Prov.Sulawesi tenggara.

Korban (Pelapor) H.Bachtiar,SE mengaku jika perusahaannya mengalami kerugian besar karena adanya pemindahan dana rekening nasabah ke PT.Tugu Pratama Persada secara sepihak, terencana, terstruktur, dan sistematik.

“Ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Perbankan syariah dan membuat janji-janji pembiayaan dengan mengulur-ulur waktu, serta perampasan kendaraan dump truck dan pembongkaran cruser plant secara paksa tanpa ada surat pemberitahuan,” ungkap H.Bachtiar,SE saat ditemui Kabarone.com, Senin.

Menanggapi keluhan masyarakat pada Redaksi Media ini, kami mencoba melakukan konfimasi dengan pihak penyidik Polda Sultra, guna mengetahui proses hukumnya sudah sampai dimana. AKP Laupe Kasau,SH dari penyidik Kriminal Khusus Polda sultra saat dimintai keterangannya mengatakan, bahwa pihak penyidik krimsus masih melakukan penyelidikan dan pemanggilan semua pihak.

Sementara ini penyidik krimsus masih melakukan penyelidikan dan pemanggilan semua pihak,” kata AKP Laupe Kasau, SH, singkat.

Sementara pihak penyidik kriminal umum AKBP Sukiman mengatakan, bahwa hal ini sudah ditangani penyidik Kriminal Umum dan sementara dalam tahap penyelidikan dan kedepan akan dilakukan pemanggilan kepada semua pihak terkait.

“Selaku penyidik saya sudah lakukan proses sesuai dengan prosedural dan saat ini terlapor Muh.Ashadi Pagala,ST berstatus sebagai saksi,” ucapnya penyidik Krimum “Alvian” saat dihubungi melalui telepon Cellularnya.

Selanjutnya Ia mengaku pihaknya akan melakukan gelar perkara. “Paling lambat awal bulan Februari 2016 ini. Selain itu kedua pihak bisa mempersiapkan semua yang dianggap perlu untuk dihadirkan saat dilakukan gelar perkara,” terangnya.

Selain itu Alvian juga mengungkapkan jika saat ini Ashadi tak lagi bekerja di Bank Muamalat dan kini Ashadi sudah terangkat menjadi PNS di Kabupaten Konawe, sehingga dia memilih mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai pegawai pada Bank Muamalat Cab.Kendari.

“Kami sudah sampaikan kepada pengacara mereka agar segera mempersiapkan apa-apa yang dianggap perlu dan penting agar dihadirkan  saat dilakukan gelar perkara nantinya,” pungkas Alvian.

Sementara H.Bachtiar, SE pelapor (korban), mengakui jika apa yang disampaikan penyidik kepada wartawan adalah hal yang berulang-ulang disampaikan pula pada dirinya sehingga ia beranggapan bahwa kasus ini sudah bisa dikatakan Polisi lamban dalam menangani kasus perbankan ini.

“Ada apa sebenarnya,” ucap H.Bachtiar kepada awak media.

Iapun berjanji akan menuntut kasus ini sampai tuntas, bahkan jika perlu dirinya akan menghadapkan perkara ini di Mabes Polri. Mengingat dirinya mengakui jika proses hukum dalam kasus ini sangat lamban dengan alasan akan dilakukan gelar perkara, namun hingga saat ini gelar perkara tak pernah dilakukan.

H. Bachtiar pun membeberkan kerugian yang dialaminya hingga mencapai Rp.725,514,719,700,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Milyar Lima Ratus Empat Belas Tujuh Ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Rupiah), sungguh angkah yang sangat besar.

Sehingga apa yang telah dilakukan oleh pihak PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk, sehingga Nasabah mengalami kerugian tersebut, berupa transfer dana nasabah (Debitur) ke rekening PT. Tugu Pratama Persada tanpa ada pemberitahuan, kesepakatan secara resmi, tertulis dengan pihak Nasabah (Debitur). Juga Perampasan dan pengrusakan barang milik nasabah berupa mobil dump truck dan plant cruser perusahaan nasabah, tentunya ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tentunya dalam hal ini, pihak penyidik Polda Sultra diharapkan bertindak lebih sinergitas dengan kasus ini, karena anarkisme sudah ditunjukkan oleh pihak perbankan dalam melakukan perampasan dan pengruskan barang nasabah dengan membawa-bawa aparat dihadapan masyarakat (Publik),” imbuh H.Bachtiar. (Andi Jumawi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *