Usai Diperiksa, 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis Ditahan

Hukum919 views

Kabarone.com, Jakarta – Dalam perkembangan penyidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis Kepada PT. Bumi Laksamana Jaya Tahun Anggaran 2012, tim penyidik Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan 4 orang saksi serta 2 dari 4 orang tersangka, Senin (02/05).

“Tim Penyidik untuk hari ini telah mengagendakan pemeriksaan  2 orang Tersangka dan 4 orang saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemerinah Kabupaten Bengkalis kepada PT. Bumi Laksamana Jaya Tahun Anggaran 2012,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto, Sh, MM, MH, Senin.

Terkait pemeriksaan tersangka Mukhlis – PNS/Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkalis, tim penyidik juga memeriksa saksi atas nama Hary Djaja, mantan Komisaris PT. Bhakti Investama. Sementara untuk pemeriksaan Tersangka Burhanuddin – PNS/Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, tim penyidik memeriksa juga 4 orang Saksi, yaitu Jondi Indra Bustian – Kepala Bappeda Kabupaten Bengkalis, Hamdan – Sekretaris Dinas Pasar dan Kebersihan Kabupaten Bengkalis, Jonnaidi – Kabag Hukum Setda Kabupaten Bengkalis dan Abdul Haris – Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bengkalis.

“Keempat Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib,” ungkap Amir.

Amir menjelaskan, untuk saksi Jondi Indra Bustian diperiksa terkait kronologis terhadap proses pembuatan usulan penganggaran penyertaan modal daerah untuk PT. Bumi Laksamana Jaya dalam rangka pembangunan PLTU dan PLTG.

Sedangkan untuk Saksi Hamdan dan Saksi Abdul Haris, diperiksa terkait kronologis pelaksanaan tahap-tahap pencairan dana penyertaan modal untuk PT. Bumi Laksamana Jaya dalam rangka pembangunan PLTU dan PLTG sebesar Rp. 300.000.000.000,-. “Mengingat saat itu kedua Saksi menjabat selaku Kabag Perekonomian,” jelasnya.

Sementara pemeriksaan Saksi Jonnaidi pada pokoknya mengenai kronologis proses pengajuan permohonan penyertaan modal dan penerimaan dana sebesar Rp. 300.000.000.000,- oleh PT. Bumi Laksamana Jaya dalam rangka pembangunan PLTU dan PLTG termasuk dugaan tidak terlaksananya pembangunan PLTU dan PLTG.

“Kedua Tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib dan pemeriksaan terkait dengan kronologis tugas atas kedudukan keduanya, yakni Tersangka Mukhlis selaku Komisaris Utama dan Tersangka Burhanuddin selaku Anggota Komisaris pada PT. Bumi Laksamana Jaya yang setelah menerima dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 300.000.000.000,- untuk pembangunan PLTU dan PLTG yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya hingga terjadi kerugian Negara sebesar Rp. 265.000.000.000,-,” papar Amir.

Usai menjalani pemeriksaan, tim penyidik menahan kedua tersangka tersebut di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung dari tanggal 02 Mei 2016 sampai dengan 21 Mei 2016.

Sebelumnya, pada tanggal 28 April 2016, penyidik telah terlebih dahulu menahan Tersangka Ribut Susanto (RS) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebagai informasi, dugaan tindak pidana korupsi Penyertaan Modal Pemerinah Kabupaten Bengkalis kepada PT. Bumi Laksamana Jaya Tahun Anggaran 2012 tersebut sebelumnya telah terdapat 2 (dua) Orang Terdakwa, yaitu Terdakwa Yusrizal Andayani selaku Direktur PT. Bumi Laksamana Jaya dan Terdakwa Ari Suryanto selaku Staf Khusus Direktur PT. Bumi Laksamana Jaya.

Kedua nya telah diputus dengan pidana penjara selama 9 tahun untuk Terdakwa Yusrizal Andayani dan selama 6 Tahun untuk Terdakwa Ari Suryanto, dan masih dalam proses Kasasi.

PT. Bumi Laksamana Jaya, sebelumnya mengajukan permohonan penyertaan modal kepoada pemda Kabupaten Bengkalis yang akan digunakan untuk pembangunan PLTU an PLTG. Tanggal 30 Mei 2012, Pemda Kabupaten Bengkalis menerbitkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemda Bengkalis kepada BUMD PT. BLJ sebesar Rp.300.000.000.000,- dimana dalam proses penerbitan perda tersebut, ditemukan dugaan adanya pemberian uang kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 7.000.000.000,- dalam rangka untuk meloloskan Ranperda menjadi Perda oleh Direktur PT. BLJ, Yusrizal Andayani melalui Tersangka Ribut Susanto.

Dana penyertaan modal yang diterima oleh PT. BLJ diduga bukannya digunakan untuk pembangunan PLTU dan PLTG melainkan di berikan kepada anak-anak perusahaan PT. BLJ, akibatnya, Negara mengalami kerugian sebesar Rp.265.000.000.000,- akibat tidak terlaksananya pembangunan PLTU dan PLTG tersebut. (Sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *