Hukumnya bila Kepala Desa Membantu Melakukan Penyerobotan Tanah

Opini455 views

Jakarta – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa penyerobotan tanah, dapat lihat pengaturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (“Perppu 51/1960”).

Secara umum, pengaturan penyerobotan yang diatur dalam KUHP merupakan penyerobotan tanah terhadap hak pakai. Penyerobotan tanah terhadap hak atas tanah dalam artian lebih luas diatur dalam Perppu 51/1960.

Tindak Pidana Penyerobotan Tanah

Menurut sebuah jurnal yang disusun oleh Kurnia Warman dan Syofiarti dalam sebuah jurnal yang disusunnya Pola Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Sumatera Barat (Sengkta Antara Masyarakat Vs Pemerintah), yang disebut dengan penyerobotan tanah adalah pendudukan tanah yang sudah dipunyai oleh orang lain.

Yang dimaksud dengan pendudukan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah proses, cara, perbuatan menduduki (merebut dan menguasai) suatu daerah dan sebagainya.

Penyerobotan tanah tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan merebut dan menguasai atau menduduki tanah yang dimiliki oleh orang lain.

1. Menurut KUHP
Perbuatan penyerobotan tanah tidak secara tegas dirumuskan dalam KUHP, namun Pasal 385 KUHP (R. Soesilo) mengatur tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah, sebagai berikut:

Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dihukum:

1. Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak Rakyat dalam memakai tanah Pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.
2. ….
3. ….

R. Soesilo dan bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) Serta Komentar-Komenternya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 266-267) menjelaskan bahwa kejahatan-kejahatan yang terdapat dalam pasal ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat yang berarti penggelapan hak atas barang-barang yang tidak bergerak, barang-barang yang tidak bergerak misalnya tanah, sawah, gedung, dan lain-lain.
Lebih lanjut Soesilo menambahkan, supaya dapat dikenakan pasal ini, maka terdakwa harus nyata berbuat hal-hal sebagai berikut :

a. Terdakwa ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah);
b. Terdakwa telah menjual, menukar atau membebani dengan credit verband hak pakai bumiputera atas tanah milik negara atau tanah milik partikulir, atau gedung, pekerjaan, tanaman atau taburan di atas tanah hak pakai bumiputera;
c. Terdakwa mengetahui, bahwa yang berhak atau ikut berhak di situ adalah orang lain;
d. Terdakwa tidak memberitahukan kepada pihak lain, bahwa di situ ada credit verbandnya;
e. Terdakwa tidak memberitahukan kepada pihak lain, bahwa tanah itu sudah digadaikan;
f. Terdakwa telah menggadaikan atau menyewakan tanah orang lain;
g. Terdakwa telah menjual atau menukarkan tanah yang sedang digadaikan pada orang lain dengan tidak memberitahukan tentang hal itu kepada pihak yang berkepentingan.
h. Terdakwa telah menyewakan tanah buat selama suatu masa, sedang diketahuinya, bahwa tanah itu sebelumnya telah disewakan kepada orang lain.

Yang dimaksud dengan hak pakai bumiputera atas tanah yaitu pada umumnya tanah di Indonesia adalah milik negara, penduduk yang biasa kita sebut pemilik tanah ini sebenarnya hanya mempunyai hak untuk memakai tanah itu saja, karena pemiliknya adalah negara. Hak itu kita sebut hak pakai bumiputera atas tanah.
Credit verband adalah penduduk yang mempunyai hak pakai bumiputera atas suatu tanah itu, dapat pinjam uang dari Bank Rakyat dengan memakai tanah tersebut sebagai jaminannya (borg). Perjanjian semacam ini dinamakan credit verband, semacam gadai tanah.

menurut Pasal 385 ayat (1) KUHP, jika seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah negara, maka dapat dihukum penjara selama 4 (empat) tahun penjara.

Melihat pada ketentuan di atas, memang tidak ada yang secara eksplisit melarang pendudukan tanah orang lain (hak untuk memakai tanah negara).

2. Menurut Perppu 51/1960
Mengenai menduduki tanah orang lain, dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (“Perppu 51/1960”). Perppu 51/1960 mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Memakai tanah ialah menduduki, mengerjakan dan/atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan di atasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak.
Memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-sebanyaknya Rp. 5.000.
Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, kepala desa yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga.

Di dalam Perppu 51/1960, kepala desa tersebut bisa juga diancam pidana berdasarkan KUHP. Kepala Desa merupakan orang yang bertugas sebagai penyelenggara pemerintahan desa.

Perbuatan penyerobotan tanah yang dilakukan dapat juga dikenai Pasal 424 KUHP, yang berbunyi:

Pegawai negeri yang dengan maksud akan menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hak serta dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya menggunakan tanah Pemerintah yang dikuasai dengan hak Bumiputera, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.

Yang dimaksud dengan pegawai negeri atau ambtenaar menurut R.Soesilo (hal. 100) adalah orang yang diangkat oleh kekuasaan umum menjadi pejabat umum untuk menjalankan sebagian dari tugas pemerintahan atau bagian-bagiannya.

Unsur-unsur yang termasuk di sini adalah:

1. Pengangkatan oleh instansi umum;
2. Memangku jabatan umum, dan
3. Melakukan sebagian dari tugas pemerintahan atau bagian-bagiannya.

Kepala desa dan para pegawainya termasuk salah satu dari golongan ambtenaar atau pegawai negeri.

R. Soesilo menjelaskan, supaya dapat dihukum, maka pegawai negeri tersebut harus melakukan perbuatan tersebut dalam melakukan jabatannya.

Perbuatan Penyerobotan Tanah Menurut Hukum Perdata

Sedangkan menurut hukum perdata, orang-orang yang melakukan penyerobotan tanah dapat dijerat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Hal ini bisa dilihat bahwa dalam kasus penyerobotan tanah ada pihak yang dirugikan dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami. Selain itu, penyerobotan tanah juga merupakan perbuatan dimana seseorang secara tanpa hak masuk ke tanah.

Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”), dalam Buku III BW, pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang berbunyi:

Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) yang menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagai berikut :

a. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
b. Perbuatan itu harus melawan hukum;
c. Ada kerugian;
d. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
e. Ada kesalahan.

Menurut Rosa Agustina (hal. 117), dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat:
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
3. Bertentangan dengan kesusilaan
4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Langkah Hukum yang harus dilakukan

• Untuk dapat menjerat perbuatan kepala desa yang membantu proses penyerobotan tanah, pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat melakukan langkah hukum pidana dan perdata.

• Jika ingin menjerat dengan pidana, maka dapat dikenakan pidana yang mengatur mengenai penyerobotan tanah baik yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Perppu 51/1960.

• Di sisi lain dalam hukum perdata, jika pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan atas penyerobotan tanah, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.

Contoh Kasus

contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Samarinda Nomor: 724/Pid.B/2012/PN.Smda, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Penyerobotan Tanah” sesuai Pasal 385 ayat (1) KUHP dimana terdakwa mencari keuntungan sendiri tanpa alas hak yang sah menguasai tanah milik PT. Bukit Baiduri Energi (PT. BBE). Terdakwa tahu bahwa tanah tersebut milik PT BEE. tanpa seijin dari pihak PT. BBE, pada tahun 2010 terdakwa menjual sebagian dari tanah tersebut seluas 10.000 m2 (1 Ha). Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan.

Contoh – contoh kasus yang lain dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor: 08/PID/C/2014/PN.Skg dimana terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah” yaitu menguasai tanah (bukti kepemilikan berupa rincik) tersebut dengan cara mengolah sawah yang bukan tanah miliknya. Untuk itu, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Perppu 51/1960 dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Dasar hukum :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Referensi:
Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *