Ketum SPPS:Walikota Jakarta Timur Diminta jangan  teror PKL kawasan BKT

Liputan Khusus1,417 views

 

Jakarta ,Kabarone.com-Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Banjir Kanal Timur (BKT) berlangsung sengit antara Satpol PP dengan Serikat Pedagang Pribumi Sejahtera (SPPS) yang mengadvokasi para pedagang kawasan BKT.

Dalam keterangannya, Ketua Umum SPPS Sejahtera Ismail Nursaleh kepada awak media sabtu,(15/8) pada saat  berada di lokasi kejadian menyatakan,,” bahwa apa yang dilakukan oleh walikota jakarta timur adalah teror terhadap para PKL karena telah memerintahkan Pol PP menertibkan & mengambil paksa barang dagangan para PKL.

“Ini adalah bentuk teror kepada PKL karena apa yang dilakukan Pol PP tidak memberikan surat peringatan serta walikota tidak memberikan ruang dialog terhadap paguyuban pedagang. Oleh karenanya, kami selaku kontrol sosial yang konsen terhadap persoalan ini berupaya meredam agar tidak tidak terjadi benturan antara Pol PP dengan para PKL” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Rakhmat R.M Ketua DPW SPPS mengatakan, “Jika yang menjadi dasar hukum dalam penertiban ini adalah Pergub no 51 tahun 2020, maka saya pastikan walikota gagal paham. Di pergub tersebut tidak ada redaksi untuk menertibkan atau menggusur para PKL tapi membatasi volume para pelaku usaha seperti yang terjadi di beberapa PKL dan pasar-pasar yang ada di jakarta. Tindakan yang dilakukan oleh walikota jakarta timur ini justru menciderai dan mencoreng muka pak gubernur anies baswedan yang jelas-jelas membela, memperjuangkan dan memberikan ruang terhadap para pelaku ekonomi rakyat kecil ini.”

“Kami sudah 5 bulan tidak berjualan selama pandemi ini, tabungan kami habis, anak istri kami akan kelaparan jika kami tidak berjualan. Kami ingin mencari nafkah untuk biaya hidup dan biaya kontrakan bukan mau berkelahi dengan satpol pp yang juga saudara kami. Tolong pak walikota dialog dengan kami selaku rakyat ,” ujarnya( red***).
Imbuh udin salah satu pedagang BKT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *