Hutan Lindung di Konawe Utara Butuh Perlindungan Hukum

Investigasi, Lipsus1,445 views

Kabarone. com, Konawe Utara Kawasan hutan lindung di Kabupaten Konawe Utara saat sekarang ini masih membutuhkan perlindungan hukum dan penegakan hukum yang kuat. Pasalnya Hutan Lindung di daerah ini masih banyak yang di rambah oleh tangan – tangan jahil sehingga dalam kasus ini tentunya pihak terkait diminta untuk bertindak tegas karena ulah oknum pelaku pembalakan liar di hutan lindung Konawe Utara ini sudah membahayakan ekosistem dan lingkungan sekitarnya.

Pihak kepolisian Sektor Wiwirano dalam hal ini Kapolsek Wiwirano Iptu Suhermin saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, Kami akan melakukan penyelidikan dalam kasus ini, jika terbukti benar ada pelanggaran maka pihak kami akan menindak tegasnya, kata Suhermin, Senin (20/3) .

Selanjutnya, wartawan mencoba menghibungi Kompol Laupe Kasau, SH penyidik Subdit IV Tipiter Polda Sultra mengatakan, jika pihaknya selama ini telah melakukan upaya keras dalam penanganan masalah pengrusakan lingkungan baik yang berhubungan dengan usaha kayu maupun lainnya, kata Laupe Kasau, saat di hubungi Via Telepon Cellularnya. Bahkan pihaknya telah menahan salah sayu pengusaha kayu asal Konawe Utara dan kini berstatus Tersangka an. Sainuddin, kini TSK mendekam di ruang tahanan Polda Sultra untuk penyidikan lebih lanjut, ungkap Laupe Kasau.

Menindak lanjuti keluhan warga, awak media melakukan investigasi news dan didapati sejumlah bukti dokumentasi di beberapa tempat diantaranya di wilayah kecamatan Langgikima dan kecamatan Asera Kab. Konawe Utara. Diwilayah tersebut masih sarat dengan pembalakan liar, namun sayangnya ulah mereka seakan akan kebal hukum, karena berbagai sumber mengatakan jika mereka selama ini lolos karena kayu kayu hasil pembalakan liar dibeli oleh orang yang memiliki izin. Sehingga mereka aman dari jeratan hukum. Modus yang mereka gunakan adalah dengan cara mengansur kayu hasil kejahatannya dibawah ke TPK yang resmi sehingga jika di periksa oleh aparat maka surat izin mereka langsung resmi. Hal inilah yang membutuhkan kejelian dari aparat penegak hukum. Bahkan ada isu mengatakan jika kayu mereka di jual kepada aparat kepolisian. Hal inilah yang membutuhkan kerja keras dari pihak terakait untuk membongkar dalang di balik ini semua.

Seperti kayu yang ditumpuk di Sungai Lasolo Asera, kayu tersebut menurur Narasumber yang dapat di percaya mengatakan, kayu itu dari Larea yang merupakan kawasan hutan lindung dan hal ini sudah berlangsung lama namun sayangnya kebanyakan lolos dari jeratan hukum.

Ditempat terpisah salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya kepada awak media ini mengatakan, jika tumpukan kayu yang berada di pelabuhan Lameruru kecamatan Langgikima kabupaten Konawe Utara adalah milik seorang pegusaha ternama di Sulawesi Tenggara yaitu Azis namun saat di hubungi Azis menyangkal jika kayu itu miliknya bahkan ia mengakui jika dirinya sudah lama berhenti mengusaha kayu, kata Azis melalui Via Telepon dan Via SMS. Bahkan ia hanya menyebutkan jika usaha kayu yang ada di pelabuhan Lameruru itu adalah milik seorang pengusaha lain an. Muhtar Hakim.
Kini kinerja aparat penegak hukum di minta untuk lebih tegas dalam menindaki hal ini. Apakah dalam kasus ini benar ada keterlibatan oknum aparat Kepolisian atau tidak karena hal ini sudah berlangsung lama. (Andi Jumawi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *