Jajaran Kepolisian Mapolres Majalengka dan Mapolsek Jatitujuh Diminta tangkap Sponsor Nakal

Kabarone.com, Cirebon – Berdasarkan Amandemen Undang-Undang dasar 1945 pasal 28 tentang hak dan kewajiban masyarakat berhak melaporkan dan berhak dilaporkan. Artinya setiap warga negara Indonesia berhak mendampingi dan didampingi, dan tidak ada orang yang kebal dimata hukum, termasuk bagi pemangku jabatan baik ditingkat desa ataupun kecamatan juga pemerintahan yang lebih tinggi jikalau melanggar uu no 21 tahun 2007 tentang Trafficking (Perdagangan Orang)/( Tindak Pidana Perdagangan Orang ) TPPO dapat dipidanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NKRI
( Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Hal tersebut diduga dilakukan oleh salah seorang oknum sponsor yang nakal. Sebut namanya asli nya Junedi warga desa gembul kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka yang masih saja berani memproses TKW Non prosedural ( Ilegal, red ). Hal ini menimpa Msh warga desa Sumber Wetan rt 02 rw 06, kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, yang diberangkatkan ke negara Timur Tengah (Abu Dabhi ).

Menurut penuturan Msh saat dikonfirmasi seputar pemberangkatannya ke Abu Dabhi mengatakan, “saat itu saya ditawari sponsor Junedi dengan gaji besar, dan sanggup bisa memprosesnya ke negara tujuan ( Abu Dabhi ). Namun naas bagi saya baru bekerja beberapa bulan saja sudah dipulangkan lagi dan teraniaya oleh Saeed Abdullah Khaemis Al-Khaelawi, selaku sang majikan laki-laki saya. Dan sampai saat ini hak-hak saya belum di serahkan ke saya maka dalam hal urusan seperti ini saya serahkan semuanya kepada empat lembaga dan kuasa hukum saya,” katanya.

Karena saya orang yang tidak mengerti hukum jadi sudah saya kuasakan sepenuh nya ke kuasa hukum saya pungkas Ms mengakhiri. Tim media juga mengkonfirmasi Sponsor Junedi yang diduga memproses Msh non prosedural yang benar. Namun Junedi ( Sponsor, red ) tidak mau mengatakan apa adanya pada tim kabarone.com.

“Saya memang selaku Sponsor nya Msh, akan tetapi Msh saya serahkan ke orang lain yang memproses nya. Adapun mengenai pemberangkatan Msh ke negara dubai saya tidak mengerti ujar,” Junedi.

Ketika kabarone.com minta foto copi PK ( Perjanjian Kerja ) antara majikan dan nama lengkap alamat pjtki nya justru Junedi dengan alasan tidak mengerti apa-apa elak junedi. Padahal sesuai aturan dan sesuai per undang-undang yang berlaku di NKRI ( Negara Kesatuan Republik Indonesia ), Itu harus melalui rekomendasi dari Disnakertrans Kabupaten Majalengka. Dan anehnya Msh di pasportkan di kantor Imigrasi kabupaten Kalianda, Lampung.

“Jikalau memang demikan Msh, diberangkat kan keluar negri dengan secara ilegal untuk itu jajaran Mapolres Kabupaten majalengka dan mapolsek Jatitujuh diminta tangkap Junedi dan jebloskan ke Penjara karena itu sponsor yang dianggap nakal dan sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di negara ini, dan karena itu juga Sudah dianggap melanggar ketentuan UU No 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Luar Negri dan UU No 21 Tahun 2007 tentang Trafficking dan sudah dianggap ( Perdagangan Manusia ) dan tindak pidana TPPO ( Tindak Pidana Perdangan Orang ) karena dengan sengaja memperdagang kan Orang dengan secara ilegal,” ungkap Ketua Umum LSM KOPR TKI Mahfud, SH. (Sukadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *