Miliaran Rupiah Dana Desa Diduga “Menguap”

Lipsus1,681 views

Kabarone, Konawe – Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) telah mencairkan dana desa yang bersumber dari APBN  ( Kementrian PDT ) tahap pertama sebesar 40% (seratus juta rupiah ) untuk 241 desa se – Kabupaten Konawe.

Dengan pencairan tersebut, tentunya diharapkan dapat dikelola dengan baik dan benar oleh pihak desa yang bersangkutan. Sehingga nantinya,dana desa tersebut dapat dinikmati asas manfaatnya oleh warga desa itu sendiri. Sayangnya, dibalik itu semua, ternyata dalam proses perjalanan untuk mendapatkan dana tersebut masih menyisahkan beberapa pertanyaan.

Pasalnya, pada saat bintek terkait pengelolaan dana desa tersebut yang dilaksanakan pada bulan Juni 2015 lalu, diduga ada pungli di dalam kegiatan tersebut yang mana hal itu berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara. Berdasarkan informasi yang dihimpun Media ini dari beberapa sumber menyebutkan dalam pelaksanaan bintek tersebut, seluruh Kades menyetor dana sebesar 18 juta rupiah yang bersumber dari dana desa itu sendiri.

Dengan kata lain dana desa yang dikeluarkan untuk membiayai dana bintek para kades dan bendahara tersebut di Jakarta sebesar 4,3 Miliar rupiah. Hal ini terungkap dari pengakuan dari beberapa Kapala desa yang telah mengikuti bintek.

Menurut salah satu Kades yang enggan di sebut namanya menyebutkan dana tersebut disetor oleh para kades di salah satu hotel di Jakarta kepada salah satu oknum pengelola kegiatan bintek tersebut yang berinisial AS. Oknum tersebut diduga ada kerjasama dengan orang dalam dan disinyalir orang tersebut dekat dengan salah satu pejabat.

” Dana yang 18 juta itu kita setor secara gelondongan sama pak AS di Jakarta. Dana itu buat bayar harga tiket untuk kades dan bendahara, biaya hotel selama bintek dan juga bayar pemateri dari kementrian Dalam Negeri dan PDT,” ungkapnya.

Yang lebih ironis lagi, sampai kini pertanggung jawaban penggunaan dana bintek sebesar 18 juta rupiah tersebut belum diterima para kades. Hal tersebut membingungkan kapala desa karena itu akan menjadi kendala besar untuk proses pencairan dana tahap II ( dua ).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe, Ferdinand, SP,MH, saat dikonfirmasi, Selasa, (11/8) membantah hal tersebut. Menurutnya, Kewenangan dia selaku kepala Badan terkait dana desa tersebut hanya sebatas melakukan transfer dana dari pusat itu ke rekening desa yang bersangkutan.

“Kewenangan saya adalah melakukan transfer dana pusat itu yang masuk ke Kas daerah ke desa,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa, dalam hal meneruskan dana tersebut ke desa pihak desa harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

“Sebelum saya transfer, syaratnya itu cuma 2. Pertama ada APBD Desa dan kedua RPJM desa. Selama itu ada dana tersebut diteruskan,” jelasnya.

Terkait pengadaan laptop, dirinya juga membantah hal tersebut. Menurutnya, dirinya tidak pernah mendapatkan ijin untuk melakukan pengadaan tersebut.

“Saya (BPKAD ) tidak pernah mendapatkan ijin untuk melakukan transaksi perdagangan itu,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Konawe, Rusdianto, SE, MM, terkait dana yang 18 juta rupiah yang distor pada saat bintek itu adalah hal yang wajar-wajar saja.

” Kalau dana itu untuk 2 orang peserta itu masih dalam batas kewajaran.Kecuali 18 juta per orang itu yang tidak wajar,” ujarnya.

Namun yang jadi pertanyaan sekarang ini apakah pelaksanaan bintek terkait dana desa tersebut wajib hukumnya dilaksanakan di Jakarta. (SK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *