Kapuspenkum Kejagung : Isu Keppres Bodong Itu Tidak Benar

Nasional920 views

Kabarone.com, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Amir Yanto, SH, MM, MH menyampaikan klarifikasi terkait informasi yang beredar bahwa Pelantikan Pejabat Eselon I pada 30 Oktober lalu didasarkan pada Keppres “Bodong alias Palsu”.

Amir menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, karena menurutnya Pelaksanaan pengambilan Sumpah Jabatan, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon I tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Prin-076/A/JA/10/2015, tanggal 28 Oktober 2015.

“Informasi itu tidak benar, karena Surat Perintah Jaksa Agung untuk melaksanakan pengambilan Sumpah Jabatan, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon I sumpah jabatan dilaksanakan adalah didasarkan pada Surat Keputusan Presiden RI Nomor 6/TPA Tahun 2015, tanggal 23 Oktober 2015 tentang PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DARI DAN DALAM JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA,” tegas Amir kepada kabarone.com, Rabu (11/11).

Amir menjelaskan, dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tersebut pada pokoknya memuat tentang pemberhentian dengar hormat dari jabatannya masing-masing disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. Serta mengangkat dalam jabatan pimpinan tinggi madya terhitung sejak saat
pelantikan.

Sebelumnya, sempat beredar pemberitaan, bahwa Keppres Nomor 6/TPA, tanggal 23 Oktober 2015, yang menjadi dasar Jaksa Agung H.M. Prasetyo melantik Arminsyah sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Raden Widyo Pramono sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), M Adi Toegarisman selaku Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Noor Rochmad sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), dan Bambang Setyo Wahyudi menjadi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) adalah bodong.

Isu Keppres bodong itu muncul karena nomor kodenya tidak familiar, yakni tercantum TPA, bukan M yang lazimnya digunakan dalam mengangkat pejabat di Kejagung. (Sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *