Uni Eropa Stop Ekspor CPO Indonesia, APPKSI Desak Presiden Pecat Menteri KLH

Nasional798 views

Kabarone.com, Jakarta – Pelarangan ekspor CPO dan produk biodiesel dari Indonesia ke negara-negara Uni Eropa merupakan pukulan telak bagi pemerintahan Jokowi-JK, sebab akan berdampak mengurangi besaran eksport CPO Indonesia.

Padahal Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian serta pelaku industri telah melakukan sejumlah lobi untuk memuluskan ekspor produk olahan sawit Indonesia ke pasar Eropa. Hasilnya, sejumlah keputusan yang diambil Uni Eropa dan negara-negara di dalamnya memberikan keuntungan bagi produk crude palm oil (CPO) Indonesia.

Misalnya saja, pada 2013 Uni Eropa menerapkan kebijakan anti dumping karena mereka menuduh Indonesia melakukan dumping. Besarnya bea masuk untuk Indonesia 18,9 persen dan untuk produk Argentina 24,6 persen. Kemudian pengajuan peninjauan di Eropa, memutuskan jika Indonesia tidak melakukan dumping.

Tapi keputusan Anggota Parlemen Uni Eropa yang memutuskan pelarangan masuknya produk Industri sawit Indonesia ke negara-negara eropa baru-baru ini, sebuah bukti keteledoran, serta tidak bekerjanya secara efektif Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk melakukan sosialisasi tentang kemajuan Industri sawit dalam menjaga lingkungan hidup, dan larangan memperkerjakan pekerja anak-anak serta sudah tidak adanya pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan Industri sawit ,dan berkurangnya korupsi di sektor Industri sawit.

Ketua Umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia ( APPKSI) AM. Muhammadyah, SH., MH, mengatakan, jelas larangan ekspor produk sawit ke Uni Eropa akibat adanya kampanye hitam terhadap Industri sawit Indonesia yang sengaja dibiarkan oleh kementerian KLH.
“Padahal ada dana setiap tahun di kementerian KLH yang digunakan untuk melakukan kegiatan pendataan hutan-hutan dan pengunaan lahan hutan yang sudah dilepas status menjadi Perkebunan sawit, tapi ini semua tidak di lakukan oleh Kementerian KLH. Sehingga jika ada musibah kebakaran hutan selalu yang disalahkan Petani dan pelaku sektor usaha sawit padahal Karena keteledoran Kementerian KLH,” ungkapnya kepada Kabarone di Jakarta, Senin (17/4).
APPKSI pun mempertanyakan kemana dana yang dipungut oleh Pemerintah dari ekspor sawit sebesar 50 $ US/ton yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit, dimana dalam UU Perkebunan no 39 Tahun 2014, dalam pasal 93 Ayat 4 Penghimpunan dana dari Pelaku Usaha Pekebunan digunakan until promosi Perkebunan.
“Nah lalu kemana saja tuh dana promosi untuk Perkebunan dalam melawan kampanye Hitam Perkebunan Indonesia khususnya sawit. Ada dugaan Dana tersebut dikorup dan diselewengkan untuk jalan-jalan keluarga BPDP ke Eropa,” tukasnya.
Karena itu, lanjutnya, APPKSI mendesak Presiden Joko Widodo memecat Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup akibat larangan ekspor CPO Indonesia ke negara-negara Uni Eropa.
“Jelas akibatnya sangat merugikan petani dan negara dalam hal penerimaan negara. Apalagi tahun depan diprediksi penerimaan negara akan berkurang banyak,” tegasnya.
APPKSI juga mendesak BPK dan KPK untuk melakukan audit investigasi BPDP terkait pengunaan dana yang dihimpun dari hasil pungutan ekspor CPO, karena diduga banyak diselewengkan. (Dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *