PNS Boleh Nyalon Kades

Politik904 views

Kabarone.com, Wanggudu – Pemilihan kepala desa serentak tingkat kabupaten Konawe Utara semakin dekat, sejumlah wargapun bertanya-tanya tentang kapan hari H (Pelaksanaan) Pilkades tersebut diselenggarakan dan apa saja syaratnya untuk ikut mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa. Saat di temui di ruang kerjanya, Zulkarnain Sinapoy mengatakan, pelaksanaan Pilkades secara serentak tingkat kabupaten Konawe Utara segera dilaksanakan, terkait pelaksanaan itu kami dari Pihak BPMPD Konawe utara memerintahkan kepada semua Panitia Sembilan masing masing desa yang akan menggelar Pilkades serentak untuk segera melangkapi persyaratan dan verifikasi para calon kepala desa yang akan ikut bertarung pada pilkades mendatang (28/2/17), kata Zulkarnain Sinapoy, Selasa, (24/1/17).

Sesuai peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 1 tahun 2017 tentang tata cara pemilihan, pengesahan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Konawe Utara, Pegawai Negeri Sipil yang akan mencalonkan diri sebagai Calon Kades selain harus memenuho persyaratan sebagaimana di maksud pada ayat 1 pada pasal ini, harus mendapat Izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian daerah, persyaratan pada pasal diatas harus diberikan oleh Bupati, Wakil Bupato, Sekretaris Daerah atas persetujuan Bupati.

Dalam hal inilah sejumlah PNS didaerah ini mencoba untuk bertarung dalam Pilkades serentak akan datang. Sementara diruang kerjanya, Ahmad, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Badan Pemberbedayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), kepada awak media ini menyatakan, benar sejak dikeluarkannya Perbup Nomor 1 tahun 2017 tentang Pilkades untuk Kabupaten Konawe Utara ini, kami melakukan pemanggilan kepada masong-masing Panitia Sembilan desa yang akan mengikuti Pilkades serentak 28/2/2017 akan datang, sehingga semua persyaratan calon baik yang PNS maupun yang Non PNS harus lengkap dan rampung di verikasi dengan baik agar ketika pelaksanaan Pilkades semua bisa berjalan dengan baik, ungkapnya.

Menurut keterangan dari Kepala BPMPD KONUT, Zulkarnain Sinapoy, bahwa jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades serentak sebanyak 41 desa namun ada dua yang masih menunggu persyaratan lainnya karena belum memiliki Pj Kepala Desa sehingga dinilai bisa tertunda kedepan, sehingga yang akan ikut hanya 39 desa yang merupakan sebagian desa hasil pemekaran dan ada sebagian desa yang masa jabatannya telah berakhir, jelas mantan Kabag Pemerintahan Konawe Utara. Harapan lain terungkap pula dari warga dan Panitia Sembilan didesa yang akan ikut pilkades serentak, mangatakan, aturan saat ini memang PNS bisa ikut mencalonkan diri sebagai Calon Kades dalam pilkades akan datang namun mereka harus penuhi syarat dari Perbup Nomor 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, mereka harus mendapatkan izin atau rekomendasi minimal dari Sekda atas persetujuan Bupati. Terkait adanya ketua Panitia sembilan yang tidak adil dalam artian berpihak, Kepala BPMPD Konut menegaskan agar masing masing ketua Panitia sembilan maupun anggotanya harus netral tidak boleh berpihak karena itu menyalahi aturan, tegasnya. Kita inginkan Pilkades serentak nanti akan berjalan dengan baik dan lancar serta sukses, pungkas Zulkarnain Sinapoy. (Andi Jumawi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *