Dilantik, BPD Wajib Independen Dalam Pelaksanaan Pilwu

Daerah, Regional648 views

Kabarone.com, Cirebon – Sedikitnya 101 desa di Kabupaten Cirebon dalam waktu dekat serentak akan melaksanakan pemilihan kuwu (Pilwu) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib menjaga netralitas serta independensi tidak memihak kepada salah satu calon kuwu.

Demikian disampaikan Camat Talun Kabupaten Cirebon, Drs.H.Nanang Supriyatna, MSi ketika melantik anggota BPD Desa Cirebon Girang Periode Tahun 2017 / 2023 Sabtu sore (17/06-2017) di kantor desa setempat.

Untuk mencegah penyalahgunaan jabatan BPD, maka saat pelaksanaan Pilwu diminta semua anggota BPD harus netral dan benar-benar independen tidak memihak kepada salah satu calon kuwu.

Untuk itu semua anggota BPD wajib menandatangani fakta integritas sebagai salah persyaratan dalam pelaksanaan Pilwu untuk jaminan netralitas sebagai anggota BPD, tegas Camat Talun.

Dijelaskan dari 101 desa yang akan melaksanakan Pilwu di Kabupaten Cirebon diantaranya dua desa ada di Kecamatan Talun yaitu Desa Wanasaba Lor dan Desa Cirebon Girang.

Pemerintah Kabupaten Cirebon akan menjamin pembiayaan penyelengaraan Pilwu secara gratis dan dananya telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) yang besarnya antara Rp.80 juta sampai dengan Rp.125 juta, ungkapnya.

Besarnya bantuan biaya penyelengaraan Pilwu berpedoman pada jumlah hak pilihnya dan dari sekitar 11 ribu jumlah penduduk warga Desa Cirebon Girang akan menerima bantuan sebesar Rp 125 juta, tandasnya.
Uang bantuan biaya penyelenggaraan Pilwu sebesar Rp.125,- akan diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon setelah pemerintah desa mengesahkan panitia Pilwu Desa Cirebon Girang, terangnya.

Sedangkan masa akhir jabatan Kuwu Desa Cirebon Girang tanggal, 28 Juli mendatang. Berdasarkan peraturan untuk mengisi kekosongan jabatan pihaknya akan mengangkat pejabat sementara (Pjs) Kuwu dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) pada minggu pertama Agustus 2017, katanya.

Sementara Kuwu Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, Ja’a Selamet Salamudin menyampaikan terima kasih kepada anggota BPD lama serta selamat datang kepada anggota BPD baru.
Semua warga Desa Cirebon Girang dapat menjadi kuwu dan anggota BPD sampai tiga periode. Hal tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hukum yang berlaku dan tentunya bila masyarakat masih menghendakki (memilihnya), ungkapnya.

Adapun susunan anggota BPD periode 2017/2023 yaitu Drs.Yudi Rasudi (Ketua), Rasim (Wakil Ketua), A.Suminta Ratima (Sekertaris) serta anggota Drs.Rahadi Fajar Syah, Masiya, Ibrohim, Janaka, Kadira dan Anan, SPd, pungkasnya.
Pembentukan dan penetapan kepengurusan anggota BPD Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon masa keanggotaan 2017-2023 yang dilantik Camat Talun atas nama Bupati Cirebon dihadiri Kapolsek, Danramil, RW dan RT***Mulbae

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *