Forpimda Sarankan Umat , Bentuk Kepengurusan Baru

Daerah, Regional743 views

Kabarone.com, Bojonegoro – Tentang permasalahan TITD Hok Swie Bio menyarankan kedua belah pihak yang bersengketa untuk membentuk kepengurusan baru. Setelah Kepengurusan baru terbentuk, maka pelaksanaan eksekusi baru akan dijalankan.

Keputusan dari Forkopimda itu disampaikan dalam mediasi antara Badan TITD Hok Swie Bio yang diwakili Go Kian An dengan Tan Tjien Hwat dan para pendukungnya masing-masing pada hari Jumat (20/01/2017) malam sekira pukul 19.00 WIB, di Aula Angling Dharma Pemkab Bojonegoro.

Mediasi yang mengahadirkan seluruh umat Tri Dharma Jemaat Klenteng Hok Swie Bio dan juga dihadiri oleh unsur Forpimda yang terdiri dari Bupati Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro, Dandim 0813, Kepala Pengadilan Negeri, Ketua DPRD, Ketua FKUB, Komisi III DPR RI, dan kedua belah pihak yang bersengketa.

Pada dasarnya yang dipermasalahkan bukan Klentengnya yang merupakan tempat ibadah yang utama, namun aset Klenteng. Yang pertama adalah Kampus Akper yang terletak di jalan Jaksa Agung Suprapto Kelurahan Banjarejo Kota Bojonegoro dan yang kedua Gedung Tri Dharma di jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Bojonegoro serta yang ketiga tempat persemayaman jenazah di jalan Hayam Wuruk Kota Bojonegoro.

“Yang menjadi objek sengketa bukan tempat ibadah Klenteng, namun aset-aset yang dimiliki Klenteng”, terang Kapolres kepada seluruh umat yang hadir

Atas obyek yang menjadi sengketa, ada tiga poin yang menjadi dasar untuk dijadikan pokok usulan atau saran dari Kapolres bersama Forkopimda kepada kedua belah pihak yaitu,

Pertama, Forkopimda menyerahkan keputusan ini kepada umat Tri Dharma karena hak terbesar ada pada umat.

Kedua, Forpimda mendorong untuk dilaksanakan mediasi kedua belah pihak guna membentuk kepengurusan baru yang diisi dari masing-masing pihak bersengketa.

Ketiga, setelah terbentuk kepengurusan maka pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah adanya Kepengurusan baru.

“Kami memberikan poin pokok usulan guna menengai kedua belah pihak”, imbuh Kapolres.

Sementara itu Bupati Bojonegoro Drs H. Suyoto, M.Si yang turut memberikan masukan dan mengajak kepada kedua belah pihak untuk saling merenung. Forum yang diadakan oleh Forkopimda ini bukan ranah untuk mengatakan siapa benar dan siapa salah, akan tetapi bagaimana memunculkan fakta-fakta untuk kemudian direnungkan bersama sehingga menuju satu kesepahaman dengan faktor-faktor kearifan lokal.

Masih dalam sarannya, Bupati juga menambahkan bahwa sejatinya permasalahan antara kedua belah pihak dalam ranah hukum itu tidak perlu dijalankan, jika keduanya berdamai. Karena itu jalur mediasi untuk menjalin kerukunan antara kedua belah pihak selalu diusahakan terlebih dahulu.

Dalam mediasi tersebut Forkopimda memberikan kesempatan kepada umat untuk berbicara menyampaikan pendapatnya. Sementara pihak pengurus yang berseteru tidak diperkenankan untuk menyampaikan pendapatnya. Setelah itu, kedua belah pihak diberikan waktu untuk kembali memikirkan usulan yang sudah ditawarkan kepada mereka.( DAN )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *