Kades Ladea Orahua Gido Diduga Kerap Lakukan “Pungli”, Warga Minta Kades Dievaluasi

Daerah, Regional1,871 views

KabarOne.com, Nias Induk – Anggota DPRD Kabupaten Nias asal PDI-Perjuangan, Berian Mei Laoli merasa prihatin atas kesewenang-wenangan Kepala Desa Ladea Orahua dalam mengambil kebijakan dan tindakan sendiri tanpa melalui musyawarah mufakat bersama warga Desa Ladea Orahua. Hal ini diawali saat beberapa keluhan yang disampaikan oleh masyarakat Desa Ladea Orahua kepada Berian Mei laoli saat melakukan reses yang bertempat di Gereja Amin Desa Ladea Kecamatan Gido, Selasa (25/10).

Adapun beberapa keluhan yang di maksud adalah mulai dari kutipan atau pungutan yang di lakukan oleh Kepala Desa Ladea Orahua pada pengadaan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) serta pengangkatan dan pencopotan perangkat Desa tanpa melalaui mekanisme dan aturan yang berlaku.

” Tahun 2014 sebelumnya, Kades memintakan dana sebesar Rp.250.000/KK untuk biaya pengurusan PLTS kepada Masyarakat dan kami masyarakat Desa tidak tahu, apakah itu memang ada dana yang di butuhkan disana apa tidak, selanjutnya Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2015 yang tidak transparan dan dilaksanakan oleh Kepala Desa Sendiri, Honor Perangkat Desa Tahun 2015 yang hanya di bayarkan 9 bulan hingga Tahun 2016 belum terealisasi, dan menurut kami bahwa keberhasilan Kepala Desa di Ladea Orahua ini yaitu Mencopot dan memberhentikan serta mengangkat perangkat desa tanpa melalui musyawarah Desa serta mengangkat kelurga dekat nya menjadi aparat Desa,” Ucap Opianus Gulo yang juga selaku Wakil Ketua BPD.

” Dana Bergulir dari Provinsi serta pelaksaanaan dana Desa yang tidak ada kejelasan dari kades. untuk tahun 2015 dana Desa tahap awal 40% telah di cairkan sementara yang 60% hingga saat belum turun padahal sudah mau akhir Tahun 2016, ” sebut Yabazatulo Lase.

Adapun beberapa masyarakat Ladea Orahua mengeluhkan atas kutipan yang di lakukan dengan modus yang sama (PLTS) dengan memintakan dana sebesar Rp.10.000/KK bulan September lalu.

Warga juga menyampaikan atas kurang aktifnya bidan desa yang bertugas di wilayah Desa Ladea Orahua, Sarana dan prasaran sekolah yang masih minim, pembagian Raskin, PKH, KPS, KIP yang tidak merata dan berharap agar pembagian pembangunan rumah kumuh (Rumah tidak layak huni) di berikan kepada yang punya Hak.

Lebih lanjut juga di sampaikan oleh Ina Aldi Gulo atas ketidak tersediaan nya fasilitas infrastruktur jalan menuju Desa Ladea Orahua dan berharap semoga reses kali ini dapat membuahkan hasil.

” Ini sudah kesekian kalinya diadakan reses di Desa ini dan semoga kali ini ada hasil dari apa yang sudah di sampaikan, ” Harapnya.

Menanggapi atas beberapa keluhan yang di sampaikan oleh masyarakat Ladea Orahua, Berian Mei laoli langsung mengambil sikap dan meminta kepada Dinas Terkait untuk menjawab apa yang sudah di sampaikan dan terlebih-lebih atas kutipan yang sudah di pungut Kepala Desa untuk biaya pengurusan PLTS.

” Tidak ada biaya, dan tidak pernah kami minta ada biaya untuk pengurusan PLTS, dan kami sendiri tim nya saat itu, kalau seandainya ada PNS yang berani dan meminta dana, saya minta untuk di laporkan, itu bantuan dari pemerintah pusat untuk masyarakat. ” Papar Pegawai Disperindag

Sementara untuk masalah dana Desa tidak tercairkan untuk tahap Ke-II Tahun 2015 akibat tidak adannya pertangganggungjawaban realisasi pelaksanaan dana APBdes oleh Kepala Desa Ladea Orahua kepada BPMDK Kabupaten Nias.

Pada Kesimpulan reses Anggota di Desa Ladea Orahua atas keluhan dan aspirasi dari masyarakat Berian Mei Laoli menegaskan dan mengaharapkan :

* Kepada Bappeda dan Dinas PU untuk merencanakan peningkatan pembangunan Infrastruktur jalan di Desa Ladea Orahua.
* Diminta Dinas Kependidikan untuk membenahi sarana prasarana di lingkungan sekolah Desa Ladea Orahua.
* Kepada Dinas Inspektorat untuk menindaklanjuti laporan warga terkait dana Desa Tahun 2015 secara tertulis serta memberikan hasil keputusan kepada Bupati Nias.
* Diminta kepada Dinas BPMDK untuk tidak mencairkan dana APBDes sebelum ada pertanggungjawaban dari Kepala Desa dan selanjutnya menunggu rekomendasi dari Inspektorat.
* Kepada Dinas Kesehatan untuk memberi sanksi kepada Bidan Desa yang jarang masuk kerja.
* Dan untuk saudara Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM untuk segera di evaluasi Kepala Desa Ladea Orahua karna sering sakit-sakitan, melakukan Pungutan Liar kepada masyarakat, memberhentikan dan mengangkat BPD tanpa musyawarah Desa, serta tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai PNS.

Dari Pantauan KabarOne di Lapangan Acara Reses Anggota DPRD Dapil I Kecamatan Gido turut di hadiri Sekcam Gido, Seluruh SKPD lingkup wilayah Kabupaten Nias, Kepala Desa Ladea Orahua, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Ratusan warga masyarakat Desa Ladea Orahua. (Fr.Lature)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

  1. Namun saya konfirmasi kepada Kades tetangga bahwa gaji mereka sebesar Rp 350 ribu per bulan ditambah dengan honor Rp 100 ribu, sehingga total keseluruhannya sebesar Rp 450 ribu dikali 12 totalnya menjadi Rp 5,4 juta. Ditambahkannya, jumlah Dusun di Desanya sebanyak 7 Dusun, sehingga total kerugian yang dialami oleh para Kadus sebesar Rp 30.