KP2KP Tanjung Selor Sosialisasikan Tax Amnesty Kepada Seluruh Kepala SKPD Pemkab Bulungan

Daerah, Regional777 views

Kabarone.com, Bulungan – Sekda Kabupaten Bulungan Drs. Syafril menghimbau para wajib pajak agar memanfaatkan masa periode kedua Tax Amnesty (Pengampunan Pajak, Red) pada 01 Oktober – 31 Desember 2016 yang berlaku tarif sebesar 3 persen dan periode selanjutnya pada Januari hingga Maret 2017 berlaku 5 persen.

Hal itu diungkapkan Sekda dalam Sosialiasi Tax Amnesty yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bulungan di lantai 1 Serbaguna Kantor Bupati Bulungan, Senin pagi (05/12).

“Kegiatan ini sangat penting dan jangan sampai kita abaikan. Kita minta para wajib pajak di Kabupaten Bulungan dapat menaati kewajibannya,” terang Sekda.

Dalam kegiatan yang diikuti para asisten serta kepala satuan kerja di lingkungan Pemkab Bulungan itu, Sekda menjelaskan pentingnya tax amnesty sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara serta membiayai pembangunan. Seperti diketahui, penerapan tax amnesty dilakukan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Kepala KP2KP Tanjung Selor Bambang Sugeng dalam kesempatan sama menambahkan, akan adanya revisi UU Perbankan pada 2017 serta pertukaran informasi  antara menteri keuangan di seluruh dunia atau Automatic Exchange of Information (AEOI) maka wajib pajak  tidak akan bisa lagi menyembunyikan asetnya.

“Kita berharap para wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan periode Tax Amnesty ini sebaik mungkin,” ucapnya.

Ia pun memaparkan bahwa Tax Amnesty berlaku pada pajak penghasilan atau PPh serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPnBM). Tax Amnesty berlaku pada harta atau aset yang belum dilaporkan dalam SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan yaitu surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Serta dari penghasilan yang telah dikenakan PPh,” sahutnya. Dilanjutkan, bila harta tidak disampaikan dan ditemukan oleh  otoritas pajak maka akan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang nantinya dikenakan tariff PPh secara umum yaitu di kisaran 10 – 35 persen ditambah sanksi administratif berupa kenaikan  200 persen dari PPh yang tidak atau kurang dibayar. Maka itu para wajib pajak juga diimbau agar benar-benar menginventarisir hartanya saat mengisi Surat Pernyataan Harta (SPH).

“Pemberlakuan Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak ini juga memberikan fasilitas antara lain tidak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda serta tidak dilakukan pemeriksaan hingga penyelidikan tindak pidana, jadi sekali lagi kita imbau, manfaatkan periode kedua Tax Amnesty ini sebaik mungkin,” urainya.

Beliau menambahkan, bagi usaha mikro,  kecil dan menengah (UMKM) juga mendapat fasilitas pengampunan pajak yaitu sebesar 0,5 persen untuk harta yang nilainya tidak sampai Rp 4,8 miliar. Sementara yang beromzet lebih dari Rp 4,8 miliar, dipungut tarif 2 persen. (Mudi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *