LSM LP3HN Laporkan SMKN I Susukan ke Komisi Informasi

Daerah2,087 views

Kabarone.com, Cirebon – Meski sudah diberlakukan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, ternyata masih banyak lembaga publik pemerintah mengabaikan permintaan konfirmasi baik dari perorangan maupun lembaga swadaya masyarakat. Kali ini Komisi Informasi Kabupaten Cirebon melaksanakan Mediasi / Ajudikasi Non Litigasi sebab telah terjadi sengketa informasi publik antara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Susukan Kabupaten Cirebon (lembaga publik pemerintah) dengan LSM LP3HN Kabupaten Cirebon.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ((LSM) Lembaga Pemantau Pengelolaan Keuangan Negara ) Kabupaten Cirebon, Sukadi mempertanyakan adanya pungutan uang sebesar Rp 95.000 ribu, terhadap penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2015/2016 dan ditambah lagi biaya untuk pembelian map Rp 10.000 / PPDB. Hal tersbut diungkapkan dalam sidang mediasi yang dipimpin Ketua Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Cirebon, Drs.Eris Suhendi Selasa kemarin.

Menurut Sukadi, SMKN 1 Susukan pemerintah telah menggelontorkan bantuan dana dari mulai dana bos mulai dari anggaran pusat, propinsi dan daerah, tetapi sejumlah sekolah di Kabupaten Cirebon masih saja masih saja melakukan “pungutan liar “ (pungli) dengan berbagai alasan, hingga program sekolah gratis hanya isapan jempol saja.

Padahal sejak tanggal, 28 Juni 2012 lalu Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia, Mohammad Nuh telah mengundangkan Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan & Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Tetapi nyatanya SMKN 1 Susukan nekad mengutip uang sebesar Rp.105.000,- saat PPDB, kemarin, ungkap Sukadi.

Sedang pada Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan & Sumbangan Biaya Pendidikan pasal 9 disebutkan Satuan Pendidikan Dasar yang diselengarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memugut satuan pendidikan, tandas Sukadi.

Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN1) I Susukan Kabupaten Cirebon , Christana, SST. Pap, mengakui saaat PPDB tahun ajaran 2015/2016 telah mengutip uang sebesar Rp 95000 ribu & map Rp 10000 / PPDB. Hal tersebut sebelumnya dibicarakan dengan Ketua Komite Sekolah SMKN 1 Susukan dan diterima oleh PPDB itu sendiri.

Dijelaskan, uang sebesar Rp.95.000,- dipergunakan untuk tes kesehatan Rp.25.000,- tes akademik Rp.20.000,- tes kejuruan Rp.10.000,- tes pisik Rp.15.000,- & psikotes Rp.25.000,-. Sedangkan yang Rp.10.000,- untuk membayar map jeruk dan materai pada saat calon PPDB yang mendaftar sebanyak 530 calon PPDB dan setelah dilakukan seleksi yang diterima sebanyak 440 PPDB, namun yang melakukan daftar ulang hanya 420 siswa baru.

Sedangkan dasarnya mengutip uang PPDB dari Keputusan Bupati Cirebon, Nomor.: 422.1/Kep.286-Disdik/2015 tentang penetapan pedoman penerimaan peserta didik baru TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK di Kabupaten Cirebon yang ditanda tangani Bupati Cirebon, Sunjaya Purwdisastra pada tanggal, 19 Juni 2015, tegas Kepala SMKN I Susukan Kabupaten Cirebon, Cristana, SST, Par.

Sementara Ketua Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Cirebon, Drs.Suhendi mengatakan setalah membaca Keputusan Bupati Cirebon, Nomor.: 422.1/Kep.286-Disdik/2015 ternyata didalamnya tidak mencantukan Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan & Sumbangan Biaya Pendidikan .

Artinya dasar-dasar Keputusan Bupati Cirebon, Nomor.: 422.1/Kep.286-Disdik/2015 tersebut masih ada belum lengkap dalam menuangkan membuat kebijakan itu. Apalagi melihat adanya peraturan menteri lebih tinggi ketimbang keputusan bupati, jadi pungutan di SMKN 1 Susukan tersebut sangat lemah dasar hukumnya, jelas Ketua Komisioner Drs. Eris Suhendi seusai memimpin mediasi.
Meski demikian dalam menyelesaikan sengketa informasi antara termohon Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Susukan Kabupaten Cirebon (lembaga publik pemerintah) dengan pemohon LSM LP3HN Kabupaten Cirebon telah difasilitasi dan dinyatakan selesai. Namun bilamana pemohon merasa kurang puas dan akan mengambil ranah hukum itu menjadi hak pemohon itu sediri, pungkasnya. (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *