Over Capacity, Renovasi Lapas Kaltara Menjadi Perhatian Serius Pemerintah

Daerah, Regional631 views

Kabarone.com, Jakarta – Persoalan over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalimantan Utara (Kaltara), diseriusi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Bahkan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie sempat menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Yasonna Hamonangan Laoly.

Selain mengusulkan soal rencanakan pembangunan lapas baru di Tanjung Selor yang akan dimulai penyusunan rencana induknyanya, Irianto juga menyampaikan rencana rehab dan penambahan kapasitas lapas. Salah satunya Lapas Kelas IIA Tarakan.

“Di Kaltara baru ada dua lapas, yaitu di Nunukan dan Tarakan. Keduanya sudah tidak layak, over capacity. Lapas Tarakan misalnya, dari seharusnya hanya bisa dihuni ratusan orang, sekarang ditempati seribuan orang lebih. Begitu juga di Nunukan,” kata Irianto.

Khusus Lapas Tarakan, Irianto telah mengusulkan rehab dan penambahan ruangan baru. Termasuk rencana merenovasi lapas lama yang berada tak jauh dari lapas sekarang, agar bisa dipergunakan.

“Ada dana Rp 5 miliar di Kemenkum-HAM, saya usulkan untuk perbaikan Lapas Tarakan. Kalau tidak sempat di APBN murni, mungkin di APBN perubahan tahun ini. Rencananya untuk merenovasi lapas yang lama agar bisa dimanfaatkan,” ungkap Irianto.

Pemprov Kaltara sendiri jika memungkinkan juga mengalokasikan anggaran, hanya saja diperuntukkan bagi perbaikan hal-hal yang kecil lantaran nominalnya tak besar.

Sebelumnya, Menkum-HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, pemerintah melalui kementeriannya akan membuat perencanaan atau master plan Lapas di Tanjung Selor, Bulungan.

Terkait untuk mengatasi persoalan keterbatasan anggaran pembangunan rumah tahanan (rutan) dan lapas di Indonesia, khususnya di Kaltara, Yassona menyebutkan, selain mengandalkan APBN melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM), perlu juga keterlibatan pemerintah daerah melalui APBD. “Kita juga memikirkan solusi lainnya, berupa pelibatan perusahaan dalam proses pembangunan lapas dan rutan di Kaltara. Mekanismenya, bisa menggunakan CSR (corpoorate social responsibility) ,namun perlu payung hukum untuk merealisasikannya,” kata Yasonna. (hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *