Pemprov Kaltara Dorong Pemberian Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Perempuan

Daerah, Regional528 views

Kabarone.com, Kaltara – Pemerintah daerah terus mendorong diterapkannya upaya-upaya perlindungan khusus kepada pekerja perempuan, sebagai bentuk kesetaraan gender di tempat kerja. Pekerja perempuan juga patut mendapatkan perlindungan fungsi reproduksi sesuai kodratnya.

Demikian disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Drs H Badrun MSi saat membuka sosialisasi dan advokasi pekerja perempuan di Tarakan, Kamis (03/08) kemarin. “Kegiatan ini sangat penting. Pemerintah memang perlu melakukan sosialisai dan advokasi dalam meningkatkan pemahaman mengenai perlindungan dan hak-hak tenaga kerja perempuan,” ungkap Badrun.

Sekprov mengungkapkan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim-Kaltara, jumlah tenaga kerja perempuan di Kaltara sebanyak 67.136 pekerja. Jumlah ini relatif kecil atau hanya 27,3 persen dari jumlah tenaga kerja di Kaltara yang mencapai 245.482 pekerja. “Penyerapan tenaga kerja perempuan di Kaltara memang masih kecil,” ujarnya.

Dalam hal pembinaan, terutama tenaga kerja perempuan, Badrun mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang secara teknis menangani soal perlindungan peremuan. Yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perlindungan Penduduk dan Keluarga Berencana D3APPKB.

Selain masih relatif kecil persentasenya, tenaga kerja perempuan di Kaltara juga memiliki kualitas hidup yang masih rendah tertinggal bila dibandingkan dengan Laki-laki dalam segala bidang, akses dan peluang, termasuk partisipasi dalam pembangunan.

Dikatakan, kegiatan sosialisasi dan advokasi kebijakan perlindungan tenaga kerja perempuan ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang lebih luas kepada calon maupun tenaga kerja perempuan, untuk dapat mengerti dan memahami hak dan kewajibannya. “Di samping itu juga untuk memberikan pemahaman kepada kita sekalian, guna meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan. Karena umumnya pekerja perempuan tidak terlalu banyak menentukan hak-hak dasarnya. Kahkan mengerti haknya pun tidak. Yang mereka tahu rata-rata hanya kewajiban,” ungkapnya. Dengan kondisi tenaga kerja perempuan seperti yang digambarkan tersebut, lanjut Sekprov, menyebabkan mereka sering dieksploitasi oleh para majikan atau sering diperlakukan secara tidak adil.

Sosialisasi kemarin, diikuti oleh seratusan lebih peserta dari asosiasi pekerja di Tarakan maupun Bulungan. Kemudian perwakilan pengusaha, organisasi kewanitaan, perlindungan wanita, serta beberapa pihak terkait lainnya. Sosialisai dan advokasi menghadirkan narasumber dari kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta dari kementerian tenaga kerja RI. (md)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *