Pemprov Kaltara Terus Tingkatkan Pembangunan Jalan Lingkar di Nunukan

Daerah, Regional1,209 views

Kabarone.com, Kaltara – Peningkatan ruas jalan lingkar di Kabupaten Nunukan terus dilakukan. Hal ini seiring dengan tingginya kebutuhan dalam menopang perekonomian masyarakat di daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia itu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPR-Perkim) Dr Suheriyatna menjelaskan, tahun ini terdapat tiga kegiatan pengembangan infrastruktur jalan lingkar di Kabupaten Nunukan.

“Peningkatan Jalan Sungai Banjar – Binusan dengan harapan produk akhirnya sudah beraspal. Selanjutnya, pembangunan Jalan Mamolo-Sungai Banjar. Kemudian program lanjutan pembangunan jalan lingkar Nunukan, dari Mensapa, Sungai Jepun, Sedadap hingga Simpang Kadir. Dan saat ini lokasi pekerjaan masih di wilayah Sedadap,” papar Suheriyatna saat dikonfirmasi, Rabu (21/6).

Sebelumnya, disebutkan, pada 2015 Ruas Jalan Binusan sudah dilakukan pengaspalan sepanjang 300 hingga 500 meter dengan kegiatan pemeliharaan jalan. Sementara di 2016, program lanjutan jalan lingkar Kabupaten Nunukan dengan target menjadi timbunan tanah dan siring. “Di tahun 2016 juga kita mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 8 miliar untuk program lanjutan jalan lingkar,” jelas Suheriyatna.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Kriteria Perencanaan Teknis Jalan, jalan lingkar kelas III memiliki lebar badan jalan 25 meter. Sementara, jalan lingkar di Kabupaten Nunukan masih belum memenuhi standar berdasarkan Permen PU No. 19/2011, sehingga harus dilakukan pelebaran lebih dulu.

Terkait dengan adanya keluhan warga jika sebagian jalan rusak, Suheriyatna mengakui, saat ini titik jalan yang rusak tersebut sedang dalam tahap pengerjaan dan perbaikan. Selain itu, Suheriyatna juga menginformasikan jika jalan yang sedang dalam pengerjaan tersebut statusnya adalah jalan umum, sehingga jalan tersebut hanya mampu menampung berat tidak lebih dari 8 ton.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2006 tentang Jalan, kapasitas standar tonase yang bisa ditampung jalan kelas III seberat 8 ton. Jika dilewati oleh kendaraan yang melebihi kapasitas tonase yang ditentukan, tentu akan berdampak pada rusaknya badan jalan,” ujarnya.

Karena itu, Suheriyatna mengimbau agar masyarakat juga berpartisipasi terhadap keutuhan jalan lingkar yang akan dilewati, agar tidak melewati tonase angkutan. (Hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *