Polres Bojonegoro Tangkap Buronan Yang Kabur dari Tahanan Polsek

BOJONEGORO. Kabarone.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro pada Rabu (13/) berhasil menangkap kembali pelaku pencurian yang sempat melarikan diri dari tahanan Mapolsek Baureno, Selasa (13/12/2016) lalu.

Pelaku berinisial ES bin SI (22), warga Dusun Tempuran Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Bojonegoro, ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro saat berada di salah satu hotel di jalan Veteran, utara terminal Rajekwesi. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kabag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi membenarkan penangkapan buron Polsek Boureno tersebut. Pelaku kabur dari ruang tahanan Polsek Baureno dengan cara menggergaji jeruji besi dengan menggunakan gergaji besi, saat proses penyidikan kasus pencurian dengan tersangka pelaku bersangkutan.

“Pelaku lolos dan kabur dari tahanan sehingga sejak saat itu pelaku ditetapkan sebagai DPO dan tadi malam, pelaku kembali berhasil ditangkap petugas.”tutur AKP Mashadi.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi saat dihubungi media ini mengungkapkan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kinerja anggotanya dan membenarkan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah berhasil mengamankan pelaku pencurian yang sempat melarikan diri dari rumah tahanan Polsek Baureno pada akhir tahun 2016 lalu, yang buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres menambahkan, bahwa dirinya juga telah mendapatkan laporan bahwa berdasarkan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, pelaku juga terlibat dalam tindak pidana lain, diantaranya melakukan tindak pidana penipuan pada bulan Oktober 2016, dengan TKP di wilayah Kecamatan Balen dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Vario. Selanjutnya pelaku juga melakukan tindak pidana penipuan pada bulan November 2016 dengan TKP Desa Sumodikaran Kecamatan Dander, dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Satria F.

Pelaku juga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan TKP Dusun Medalem Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo, dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno dan pelaku juga dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencuria uang sebesar Rp 14 juta, dengan TKP Dukuh Pakis Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.

“Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kemungkinan pelaku terlibat pada tindak pidana lainnya,” imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal berlapis, disangka melanggar pasal 363 KUHP dan atau pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.” pungkas Kapolres.

( Dan )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *