Tim PORA Mengamankan 2 WNA di Lamongan

Daerah, Regional484 views

Kabarone.com, Lamongan – Dua WNA diamankan di rumah kontrakannya di Perum Graha Indah Blok Q3 Lamongan Jawa Timur. Hal ini ada hubungan erat dari adannya perusahan – perusahaan beberapa tahun belakangan ini yang berdiri di Kabupaten Lamongan, akibatnya banyak Warga Negara Asing (WNA) baik sebagai pekerja ataupun berwisata yang datang ke Lamongan.

Keberadaan mereka baru diketahui beberapa bulan setelah warga sekitar bergejolak, sementara Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang bertugas mengawasi orang asing, baru bertindak ketika ada laporan dari warga atas keberadaan mereka beberapa bulan baru diketahui.

Diamankannya dua warga negara asing oleh petugas gabungan dari Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) masing – masing WNA atas nama Huang Jiannen dan Xu Youk asal negara Tiongkok, ia sudah berada di rumah kontrakannya selama dua bulan.

Sebelumnya, atas kejadian ini menjadikan suasana yang tidak kondusif warga setempat, yakni
Perum Graha Indah Blok Q. 3 Lamongan Jawa Timur.

Sementara, Amin Santoso selaku Ketua Umum Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan NGO JALAK mengungkapkan, menurutnya tim pengawasan dan aplikasi pelaporan orang asing ini merupakan bentuk peningkatan kewaspadaan terhadap hal – hal yang tidak diinginkan termasuk aksi teror. Selain itu intelijen imigrasi melalui jajarannya makin digencarkan.

Selama ini, warga Indonesia dinilai termasuk paling diincar untuk turut bergabung dalam jejaring aksi teror seperti Daulat Islam (IS) yang awalnya dikenal Islamic States of Iraq and Syria (ISIS).

“Ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan upaya terorisme dan radikalisme,” ungkapnya.

Amin menambahkan, bahwa imigrasi harus mampu melakukan pengawasan orang asing dengan menerapkan acuan selective policy. Kebijakan itu mengacu pada orang – orang asing yang bermanfaat saja yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.

“Hal ini sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan orang asing ini dilakukan sejak orang asing mengajukan permohonan visa masuk, hingga melakukan kegiatan dan keluar dari wilayah Indonesia.

Untuk itu tentang kejadian – kejadian yang terjadi akan datangnya dan berdomisili orang asing di indonesia yang keberadaannya tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan lengkap, maka kita semua sebagai rakyat Indonesia wajib menginformasikan keberadaannya mulai ke Ketua RT/RW Kepala Desa/Lurah Camat bahkan bisa ke Bakesbangpol.
Hal ini memang menjadi tugas penting Tim PORA du Kabupaten Lamongan akan tetapi bukan hanya tugas pengawasannya menjadi tanggung jawab Tim PORA saja tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai bangsa yang bermartabat dan berdaulatan demi tegaknya NKRI,” tambah Ketua Umum NGO JALAK Amin Santoso.

Pada tempat terpisah Sudjito Ketua Timpora Kabupaten Lamongan juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Linmas menjelaskan, enggan dikatakan karena kecolongan. Ia berbalik arah menyalahkan Ketua RT / RW dan warga setempat yang didomisili oleh WNA. Seharusnya Ketua RT / RW dan warganya harus tanggap, dan sudah menjadi budaya aturan yabg harus dipatuhi kalau ada orang asing/tamu 1 x 24 Jam harus ada laporan,” jelasnya.

Sudjito, selain menyalahkan pihak RT / RW dan warga yang tidak melaporkan keberadaan orang asing tersebut, Karena menurutnya Timpora hanya mengawasi orang asing.
ia juga menyalahkan pihak Dinas Tenaga Kerja yang kurang proaktif mencari data ada dimana saja keberadaan WNA di Kabupaten Lamongan,” pungkasnya (pul/pur/rul).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *